MK: Pengecekan e-KTP Orient Riwu Baru Setengah Langkah Klarifikasi dan Tak Tuntas
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan langkah pengecekan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Orient P Riwu Kore oleh Bawaslu sebagai kecurigaan awal terkait kewarganegaraan ganda dinilai baru setengah langkah untuk mendapatkan bukti yang utuh.
"Kalau Bawaslu hanya minta dicek e-KTP itu baru setengah langkah untuk mendapatkan klarifikasi dan tidak tuntas," kata Hakim MK Suhartoyo pada sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Senin (29/3).
Hakim Suhartoyo juga mempertanyakan langkah Bawaslu tidak meminta bantuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengecek sekaligus memastikan perihal status kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore. Seharusnya, sebagai lembaga negara yang sama-sama menyelenggarakan Pemilu, Bawaslu dan KPU satu arah dan mencari informasi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat tentang kecurigaan kewarganegaraan ganda Orient.
-
Siapa yang menyelenggarakan Pemilu? Penyelenggara pemilu meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
-
Siapa yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia? Penyelenggara pemilu sendiri meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
Pada September 2020 Bawaslu telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Amerika Serikat dan baru mendapat balasan pada Februari 2021. Selama rentang waktu tersebut seharusnya Bawaslu menggunakan wewenang untuk klarifikasi. Dikutip Antara.
Apalagi, lanjut dia, jika hanya merujuk kepada pengecekan e-KTP seseorang maka Warga Negara Asing (WNA) pun sebenarnya bisa memiliki dokumen kependudukan berupa e-KTP tetapi tidak memiliki hak politik.
Oleh sebab itu, pengecekan data kependudukan secara valid dan akurat dari pelbagai sumber merupakan suatu keharusan dan kewajiban oleh penyelenggara pemilu demi menghindari persoalan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua.
"Seharusnya itu satu kesatuan yang melekat di Bawaslu," ujar dia.
Meskipun kejadian Orient P Riwu Kore yang pada akhirnya diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, Majelis Hakim meminta semua pihak terutama KPU dan Bawaslu menjadikannya bahan pelajaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi selanjutnya agar tidak kembali terulang.
"Ke depan harus menjadi pelajaran yang berharga," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaPemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaHal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih fokus untuk mempersiapkan data pemilih tetap (dpt) serta logistik untuk kembali melakukan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua menggantikan Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaGanguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, kedatangan dirinya ke KPU hanya untuk menjaga integritas Pemilu
Baca Selengkapnya"DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli
Baca Selengkapnya