MK Tak Bisa Adili Dugaan Laporan Kecurangan Pemilu
Merdeka.com - Majelis Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, tentang dugaan kecurangan Pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Hasilnya, Manahan mengatakan, Mahkamah Konstitusi tak bisa mengadili dugaan laporan kecurangan. Karena seharusnya hal tersebut ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum untuk menyelesaikannya, dengan demikian karena proporsisi menjadi premis argumentasi permohonan keliru, maka konklusi yang diturunkan dari premis itu atau telah terjadi asas luber jurdil dan demokrasi pun jadi keliru," kata Hakim Manahan di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana cara lembaga menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Proses penyelesaian sengketa dimulai dengan penerimaan gugatan sengketa hasil pemilu oleh LPPHP, kemudian dilakukan proses mediasi, konsiliasi, atau adjudikasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan akurat.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
Selanjutnya, lanjut Manahan, terhadap tafsir pemohon yang mengatakan bahwa Mahkamah seharusnya berwenang mengadili dan tidak sekadar bekerja teknis terhadap hasil Pemilu, Mahkamah berpandangan pemohon telah membangun argumentasi dalam ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang.
"Padahal pada saat ini Mahkamah sedang melaksanakan mengadili perselisihan hasil Pemilu. Pelaksanaan kedua kewenangan mahkamah itu tidak dapat disimultankan atau diserentakkan, sebab keduanya tunduk pada hukum acara yang berbeda," kata Manahan.
Dengan alasan tersebut, Mahkamah berpandangan telah bertindak secara substansial dan tidak melampaui hukum beracara. Sebab, hal yang menjadi titik tolak dan tujuan akhirnya adalah agar Mahkamah tidak terhalang dalam melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya