Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD jungkir balik pertahankan harga diri di kasus Setya Novanto

MKD jungkir balik pertahankan harga diri di kasus Setya Novanto Surahman Hidayat. ©pks-jabar.org

Merdeka.com - Harga diri Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lagi-lagi diuji saat menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Mereka kini tengah didesak mengungkapkan apakah benar Setya yang mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk memalak saham PT Freeport Indonesia.

Setya sebelumnya bermasalah dengan MKD lantaran hadir ke kampanye Calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada awal September 2015 lalu. Kedatangannya tidak sendiri. Setya didampingi pimpinan dewan lainnya, Fadli Zon.

Sebulan lebih silang pendapat dan pelbagai desakan, MKD ternyata cuma memberi sanksi teguran kepada para pimpinan DPR kunjungi Donald Trump. Sanksi teguran tersebut ditujukan karena mengucapkan 'yes highly'.

Ucapan 'yes highly' merupakan pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPR Setya Novanto saat menjawab pertanyaan Donald Trump apakah rakyat Indonesia menyukai dirinya. Hal inilah yang dianggap MKD tidak etis.

"Sebagian orang katakan itu kurang tepat. Sebagian orang katakan seni berbahasa. Intinya MKD menangkap garis merahnya di sini memang kurang hati-hati," kata Ketua MKD Surahman Hidayat usai rapat MKD, Senin 19 Oktober 2015 lalu.

Politisi PKS ini bahkan tidak sepakat bahwa pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump tersebut merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Dia menilai pertemuan itu hanyalah sebuah pertemuan yang biasa.

Sehari setelah pastikan dapat sanksi ringan, Setya mengaku telah bertemu dengan MKD untuk dimintai keterangan soal kehadirannya dalam kampanye Donald Trump. Dia mengklaim telah memberikan keterangan resmi dengan menyampaikan kronologi dengan sebaik-baiknya kepada MKD.

Mendapat hukuman ringan, Setya sesumbar bahwa para pimpinan DPR ingin bersama-sama bisa memperkuat MKD. "Bersama-sama untuk bisa memberi kontribusi besar bahwa semua anggota-anggota juga harus tunduk melaksanakan apa yang dilakukan MKD," kata Setya.

Hukuman ringan kepada Setya cs membuat kredibilitas MKD dipertanyakan. Sebab, sebelumnya Wakil Ketua MKD Junimart Girsang koar-koar ancam copot jabatan kedua pimpinan DPR itu.

"Jika tidak hadir terus akan ada pengambilan keputusan secara in absentia. Sanksi tegas dilakukan pencopotan, sanksi ringan pun sudah bisa dilakukan pencopotan," ungkap Junimart.

Sebulan setelah ramai-ramai kasus kunjungan pimpinan dewan di kampanye Donald Trump, Setya kembali dilanda masalah. Kini dia diduga catut nama presiden untuk minta saham Freeport Indonesia. Masalah ini dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD.

MKD kembali berseteru dengan Setya. Kasus ditanganinya terbilang lebih besar dari sekedar kunjungan Setya cs di kampanye Donald Trump. Banyak nama pejabat hingga pengusaha besar disebut-sebut terlibat masalah ini.

MKD akui ada intervensi dalam menangani kasus Setya. Adanya dua kubu, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), di DPR membuat kasus ini makin sulit. Setya merupakan anggota KMP. Koalisi ini jumlahnya paling banyak anggotanya di MKD.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menuturkan, memanasnya MKD dalam penyelesaian kasus pencatutan nama presiden tidak lepas dari dominasi kubu KMP.

Sidang awal justru tak menghasilkan keputusan apapun selain menganggap laporan Sudirman Said tidak sah lantaran pelapor menggunakan kop surat kementerian.

"Kalau dilihat dari perdebatan di situ rata-rata dari KMP. Kita minoritas, kalau ambil pengambilan keputusan ya kalah," kata Sudding, Selasa kemarin.

Sudding mengakui kasus Setya diduga catut nama presiden palak saham Freeport Indonesia jadi ajang pertaruhan harga diri MKD. "Ini adalah pertaruhan menurut saya. Pertaruhan anggota MKD agar betul-betul menjaga integritas dan profesionalitasnya," ujarnya.

Dalam sidang perdana, Senin (23/11) lalu, aroma persaingan antara KMP dan KIH bahas kasus Setya mulai berasa. Di sidang ini tidak memutuskan apapun. MKD hanya membahas legal standing Sudirman sebagai pelapor.

"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman.

Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga eksekutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.

Adanya kesan MKD tengah 'masuk angin', membuat para politisi lainnya geram. Salah satunya Politikus PDIP Adian Napitupulu. Dia mengkritik keras pernyataan Surahman mempermasalahkan status Sudirman Said sebagai pelapor.

Adian menyindir tingkah pemimpin lembaga kehormatan DPR itu yang secara tidak langsung justru ingin mencari cara mengamankan kasus Setya Novanto.

"Semoga kesalahan tafsir MKD terhadap aturan beracara MKD dan asas hukum tidak bertujuan untuk menjadikan MKD menjadi tempat cuci piring dari pesta yang dinikmati pimpinan DPR," ujar Adian, kemarin.

MKD menjadi sorotan publik di dalam kasus Setya ini. Mereka ditunggu memberikan sanksi pantas bila Setya terbukti catut nama presiden buat palak saham Freeport. Apalagi kasus ini jadi perhatian luas, sudah seharusnya para anggota dewan di MKD lebih transparan membahas masalah ini.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri

MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Tuding Pembentukan MKMK Adalah Skenario buat Bunuh Karakternya
Anwar Usman Tuding Pembentukan MKMK Adalah Skenario buat Bunuh Karakternya

Meski sudah mengetahui skenario itu, Anwar mengklaim dirinya tetap berbaik sangka.

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Megawati Sentil Penegak Hukum: Mau Ambil Saya pada Enggak Berani Sasarannya di Sekeliling Saya
Megawati Sentil Penegak Hukum: Mau Ambil Saya pada Enggak Berani Sasarannya di Sekeliling Saya

Megawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Megawati Tuding Kadernya Jadi Target Penegak Hukum, Begini Respons KPK
Megawati Tuding Kadernya Jadi Target Penegak Hukum, Begini Respons KPK

KPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Megawati Singgung Kondisi Hukum Kekinian: Berkeadilan Vs Manipulasi
Megawati Singgung Kondisi Hukum Kekinian: Berkeadilan Vs Manipulasi

Megawati mencontohkan, hukum dimanipulasi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.

Baca Selengkapnya
Suara Ketua MK Suhartoyo Bergetar Akui Tak Mudah Memulihkan Kepercayaan Publik
Suara Ketua MK Suhartoyo Bergetar Akui Tak Mudah Memulihkan Kepercayaan Publik

Suhartoyo meminta untuk dapat membangun sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja sesama hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya