MPR Bahas Penambahan Kursi Pimpinan Malam Ini
Merdeka.com - MPR akan melanjutkan pembahasan terkait wacana penambahan pimpinan MPR menjadi 10. Rapat dilakukan oleh tim sinkronisasi yang berasal dari pimpinan fraksi di MPR pada 21-22 Agustus. Rapat itu dilakukan malam hari ini.
"Tim sinkronisasi berasal dari pimpinan-pimpinan fraksi di MPR. Yang akan dirapatkan adalah hasil dari tindak lanjut rapat lalu. Jadi ini empat hari berturut-turut ya, nanti akan lanjut lagi tanggal 21-22 Agustus," kata anggota Majelis dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi, Rabu (21/8).
Sebelumnya, Badan Pengkajian MPR sudah membahas tata tertib dan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Isinya berkaitan dengan perubahan tatib pimpinan MPR dan tujuh isu amandemen UUD 1945. Isu amandemen tersebut berkaitan dengan penataan kelembagaan MPR, DPD dan penataan kelembagaan sistem presidensial.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Siapa capres yang didukung? Para dalang dan seniman dari berbagai daerah menggelar pentas wayang kolosal di Joglo Saestu Klaten.
-
Siapa yang memilih anggota PPS? PPS dipilih melalui seleksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan masyarakat setempat.
-
Siapa yang bisa menjadi pemimpin? Pemimpin adalah individu yang memiliki otoritas formal atau informal untuk memimpin dan mengarahkan orang lain dalam mencapai tujuan tertentu.
Hasil pembahasan tersebut bakal dibawa dalam rapat gabungan MPR pada 28 Agustus. Kemudian dibawa ke sidang paripurna akhir masa jabatan MPR.
Saleh mengatakan, respon fraksi terhadap wacana 10 pimpinan beragam. Ada yang mendukung wacana tersebut ada pula yang masih memperdalam argumentasi penambahan pimpinan.
"Rapat kemarin kan bukan untuk memutuskan terima atau tidak terima. Itu akan dikembalikan lagi kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai masing-masing untuk diputuskan. Karena itu kan sangat strategis," jelasnya.
Secara terpisah, anggota Fraksi MPR dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menjelaskan, rapat pleno Badan Pengkajian dilakukan pada 19-20 Agustus 2019 di Bali. Sedangkan, rapat tim sinkronisasi dilakukan di Surabaya pada 21-22 Agustus 2019.
"Acara Pleno Badan Pengkajian di Denpasar 19-20 Agustus. Rapat Timmus/Tim Sinkronisasi di Surabaya 21-22 Agustus," kata dia saat dikonfirmasi.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaMenurut Eko, penambahan komisi mengingat kemungkinan bertambahnya nomenklatur kementerian atau lembaga di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaBamsoet menyebut,penambahan komisi diperlukan untuk memperlancar kerja eksekutif dan menyesuaikan penambahan jumlah kementerian di pemerintah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma’ruf Amin menilai, jumlah kementerian/lembaga yang ada saat ini sudah ideal.
Baca SelengkapnyaDasco belum bisa memberikan bocoran terkait nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaSusunan mitra di komisi akan ditentukan setelah Prabowo menentukan kabinet.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan pihaknya sudah merencanakan penambahan jumlah Komisi di DPR dari 11 menjadi 13.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca SelengkapnyaBertambahnya komisi tersebut imbas rencana penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaJumlah komisi di DPR RI kemungkinan akan bertambah dari 11 menjadi 13 pada periode 2024-2029 ini.
Baca Selengkapnya