Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Namanya mencuat jadi Cawapres, kapan Sandiaga izin Jokowi?

Namanya mencuat jadi Cawapres, kapan Sandiaga izin Jokowi? Sandiaga Uno. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Nama Sandiaga Salahuddin Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) muncul menjadi salah bakal calon pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 mendatang. Nama keduanya kini masih dalam pembahasan dengan parpol koalisi Prabowo.

Pengumuman nama pendamping Prabowo dikabarkan diumumkan hari ini. Sementara pendaftaran bakal dilakukan di hari terakhir yakni Jumat (10/8) besok.

Jika dilihat dari perundang-undangan, AHY maupun Sandiaga harus memenuhi syarat menjadi Cawapres. AHY masih harus memenuhi syarat usianya apabil menjadi capres atau cawapres yakni 40 tahun.

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat minimal usia capres dan cawapres. Pada pasal 169 huruf q berbunyi; berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Sementara usia Kogasma Partai Demokrat itu saat ini masih 39 tahun. Namun, apabila pendaftaran dilakukan di hari terakhir, peluang AHY mendampingi Prabowo, terbuka lebar. Sebab, pada tanggal 10 Agustus 2018, atau tepat pada hari terakhir pendaftaran Capres-Wawapres di KPU, AHY berulang tahun yang ke 40.

Lain halnya dengan Sandiaga Uno. Posisinya yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta mewajibkannya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo, selaku atasan Sandiaga sebagai kepala daerah.

Hal itu sesuai peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018.

PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 19 Juli 2018. Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi Capres dan Cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan, kepala daerah yang akan maju menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) harus mengantongi izin dari Presiden. Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," kata Bahtiar, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Kamis (9/8).

Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu dimaksud berbunyi "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden".

Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa "Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun demikian, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.

"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” demikian Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.

Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, kapan Sandiaga meminta izin kepada Jokowi?

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo-Gibran Deklarasi Besok, Gibran Sudah Tiba di Jakarta
Prabowo-Gibran Deklarasi Besok, Gibran Sudah Tiba di Jakarta

Sampai malam ini Gibran sudah fiks menjadi nama pilihan Prabowo.

Baca Selengkapnya
Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa
Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa

Prabowo masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Besok, Prabowo Deklarasi Cawapres di Jakarta, Gibran Diundang
Besok, Prabowo Deklarasi Cawapres di Jakarta, Gibran Diundang

Saat ditanya apakah sudah ada kepastian terkait nama Gibran sebagai cawapres, Prabowo pun tak menampik.

Baca Selengkapnya
PDIP: Juli-Agustus Periode Godok Nama Pendamping Ganjar
PDIP: Juli-Agustus Periode Godok Nama Pendamping Ganjar

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan Juli sampai Agustus 2023 merupakan periode penggodokan nama-nama bacawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar soal Deklarasi Cawapres: Tunggu Saja Besok di Jakarta
TPN Ganjar soal Deklarasi Cawapres: Tunggu Saja Besok di Jakarta

Sosok cawapres Ganjar Pranowo kabarnya akan diumumkan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Respons Gerindra Terkait Kabar Prabowo dan Cawapresnya Daftar ke KPU 21 Oktober
Respons Gerindra Terkait Kabar Prabowo dan Cawapresnya Daftar ke KPU 21 Oktober

"Yang pasti kita dari Parpol koalisi belum memutuskan," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Daftar ke KPU Didampingi Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju Besok Pagi
Prabowo-Gibran Daftar ke KPU Didampingi Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju Besok Pagi

Rangkaian agenda pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU, tengah dirapatkan para Sekjen Koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Gibran Daftar KPU di Rabu, Ternyata Hari Keramat Pemilu
VIDEO: Prabowo Gibran Daftar KPU di Rabu, Ternyata Hari Keramat Pemilu

Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).

Baca Selengkapnya
Saat Gerindra Jawab Sosok Cawapres Prabowo
Saat Gerindra Jawab Sosok Cawapres Prabowo

Dasco mengatakan, para ketua umum partai akan menggodok nama bakal cawapres Prabowo.

Baca Selengkapnya
PDIP Angkat Suara, Kapan Cawapres Ganjar Diumumkan
PDIP Angkat Suara, Kapan Cawapres Ganjar Diumumkan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengirimkan sinyal soal deklarasi Cawapres

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Bakal Cawapresnya
Ganjar Pranowo Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Bakal Cawapresnya

Ganjar hanya senyum ketika ditanya apakah sosoknya tersebut seorang perempuan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga: Saya Merasa Chemistry dengan Ganjar Sudah Terjalin Lama, tapi Pilihan ada di Pimpinan Parpol
Sandiaga: Saya Merasa Chemistry dengan Ganjar Sudah Terjalin Lama, tapi Pilihan ada di Pimpinan Parpol

Sandiaga Uno merasa sudah punya ikatan emosional atau chemistry dengan bacapres PDIP Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya