Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem Tegaskan Anggota TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Plt Kepala Daerah

NasDem Tegaskan Anggota TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Plt Kepala Daerah Waketum NasDem Ahmad Ali. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak pada November 2024. Konsekuensinya, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan sehingga terjadi kekosongan 271 kepala daerah definitif. Sesuai aturan kepala daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala daerah.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menegaskan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah harus sesuai dengan aturan dan mekanisme perundang-undangan yang ada. Tokoh yang dipilih juga harus mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji agar Plt itu tidak menimbulkan masalah.

"Plt harus mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Ali lalu merespons wacana Plt akan diisi oleh personel TNI dan Polri. Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu menegaskan bahwa syarat untuk jadi Plt kepala daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi, kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Plt maka dia harus jadi PNS atau ASN dulu. Harus beralih status bukan lagi aparat TNI/Polri," terangnya.

Artinya, kata Ali, anggota aktif TNI atau Polri tentu tidak bisa menjadi Plt. Pada tingkat gubernur harus eselon 1 untuk memenuhi syarat Plt tersebut. "Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI atau Polri untuk jadi Plt. Kalau masih aktif gak bisa," tandas Ali.

Ali menuturkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 tahun 2016, Pasal 4 ayat (2) disebutkan Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Kemudian, Ayat (3) Pelaksana Tugas Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Lalu, di Pasal 5 ayat (1) Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh Menteri. (2) Pelaksana Tugas Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.

"Pada tahun 2022 akan ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada dan 170 daerah pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Purnawirawan Maju Pilkada 2024, Kasad Jenderal Maruli Pastikan TNI Tetap Netral
Banyak Purnawirawan Maju Pilkada 2024, Kasad Jenderal Maruli Pastikan TNI Tetap Netral

Menurut Maruli, sejak awal pihaknya telah menegaskan semua jajaran untuk tetap netral selama kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud

Meski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.

Baca Selengkapnya
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana

Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

Baca Selengkapnya
Megawati Sentil TNI-Polri: Mau Disetarakan, Apa yang Mau Disetarakan?
Megawati Sentil TNI-Polri: Mau Disetarakan, Apa yang Mau Disetarakan?

"Teruskan saya sudah ngomong saya enggak setuju yang namanya TNI-Polri mau disetarakan," tegas Megawati

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto ke Prajurit: Kalau Mau Berpolitik Praktis, Keluar Dari TNI!
Jenderal Agus Subiyanto ke Prajurit: Kalau Mau Berpolitik Praktis, Keluar Dari TNI!

Agus menegaskan tidak segan menindak siapapun prajurit aktif baik secara pidana ataupun hukuman disiplin bila ketahuan tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya
Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Anas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya