PAN setuju usulan hak angket untuk berhentikan Ahok
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan penggunaan hak angket karena pemerintah mengembalikan jabatan gubernur DKI Jakarta kepada Basuki T Purnama (Ahok). Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Undang-undang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan pejabat telah berstatus sebagai terdakwa kasus pidana harus segera dinonaktifkan.
"Perlu ada yang kita tanyakan kan kepada Pemerintah kenapa Ahok tidak dinonaktifkan sementara undang-undang Pemda kan sudah mengatur," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Ditambah lagi, pada Desember 2016 lalu, Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo, telah menyatakan akan menonaktifkan Ahok setelah masa cuti kampanye selesai dijalani. Namun, nyatanya pemerintah justru mengembalikan jabatan Ahok.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dulu kan pernah Desember Mendagri akan menonaktifkan setelah cuti. Kemudian serah terima juga kan di masa kampanye harusnya kan kalo enggak hari ini ya kemarin satijabnya kenapa pas masa kampanye. Ahok sudah menjabat sebagai gubernur kembali. Jadi PAN setuju," tegasnya.
Menurutnya, dukungan PAN atas penggunaan hak angket sudah dibahas di internal partai bersama Ketum Zulkifli Hasan. Sikap PAN soal hak angket, katanya, diambil berdasarkan keputusan kolektif. "PAN tuh kolektif kolegial jadi kebersamaan. Pokoknya kalau sudah melangkah itu pasti pasti sudah keputusan kita bersama," tandasnya.
Hak angket, lanjutnya, merupakan hak setiap anggota DPR. Oleh karenanya, PAN menghormati usulan hak angket sebagai tugas kontrol dari kebijakan strategis diambil pemerintah. "Ya itu kan hak yang dimiliki anggota kan. Jadi kalau ada anggota yg berinisiatif menggunakan hak angket ya kita hormati," klaim Yandri.
Yandri menjelaskan, usulan hak angket akan melalui proses panjang. Draf hak angket harus memenuhi syarat dukungan dari 25 anggota DPR dari minimal dua partai berbeda. Draf itu harus disampaikan ke pimpinan DPR untuk kemudian dibahas dalam rapat.
Hasil rapat pimpinan DPR akan ditindaklanjuti dalam rapat badan musyawarah dan akan dibawa ke paripurna untuk diputuskan persetujuan penggunaan hak angket kepada Presiden Joko Widodo. "Tentu prosesnya akan panjang nanti kan. Akan kita sampaikan ke pimpinan DPR kalau sudah memenuhi syarat. Lebih dari 2 fraksi 25 anggota, dengan fraksi berbeda kemudian nanti kalau sampai ke pimpinan fraksi seperti pimpinan DPR nanti akan masukkan dalam rapim, bamus kemudian masukkan ke paripurna," tambahnya.
Beredar kabar, partai-partai pendukung pemerintah akan merapatkan barisan guna menolak penggunaan hak angket. Yandri mengaku tak masalah jika ada partai yang menolak usulan angket. Perdebatan soal hak angket akan menjadi dinamika di parlemen. Pihaknya siap membedah masalah ini dengan berdasarkan UU dan aturan yang berlaku.
"Ya enggak apa-apa. Ini kan bagian dinamika parlemen. Kalau ada yg setuju tidak setuju enggak masalah. Toh publik memang terbelah ada pro kontra ada yamg setuju ada yang tidak setuju. Jadi mari kita bedah," papar Yandri.
"Kalau misalkan nanti di jalankan, semakin banyak perdebatan publik pendapat akan banyak kita dapat. Dari situ ada ruang untuk membedah suatu masalah yang memang menjadi isu publik hari ini," sambungnya.
Anggota Komisi II ini menyarankan, pemerintah tidak boleh pandang bulu untuk memberhentikan pejabat publik yang memiliki masalah hukum dengan vonis hukuman pidana diatas 5 tahun.
"Sebaiknya memang Presiden harus memberhentikan sementara siapapun dia, kita tdk bicara Ahok si A si B tapi siapapun kepala daerah apakah bupati gub walikota terdakwa dengan tuntutan 5 tahun ya tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tebang pilih. Sebagai kita sama Dimata hukum tidak boleh terkesan membedakan satu sama lain," pungkasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.
Baca Selengkapnya