Pansus RUU Pemilu akan buat aturan kampanye di media sosial
Merdeka.com - Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Aturan itu saat ini baru diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Menurutnya, tujuan dibuat aturan tersebut agar kampanye di medsos bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang.
"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena undang-undang sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/4).
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Siapa yang mengatur tahapan Pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa saja tantangan media siber di pemilu? Tantangan inilah yang akan dihadapi media massa dalam menghasilkan jurnalisme berkualitas.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung. Akan tetapi, belakangan marak akun-akun media sosial bodong yang melakukan kampanye hitam terhadap calon tertentu.
"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silakan melakukan simulasi, misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," terangnya.
Menurutnya, ketentuan kampanye di media sosial perlu diatur untuk mengantisipasi banjirnya berita bohong atau hoax oleh akun-akun tidak resmi dari calon kontestan Pemilu.
"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Baca Selengkapnya