Partai pendukung Jokowi terbelah di revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Pembahasan revisi UU Pemilu masih tarik ulur di DPR. Alotnya pembahasan aturan main untuk Pemilu 2019 ini terjadi di beberapa pasal. Paling menjadi sorotan, mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Dalam pembahasan ini, bahkan partai pendukung pemerintahan Jokowi yakni PDIP, Golkar, PKB, NasDem, Hanura dan PPP tidak satu suara. Mereka terbelah menjadi dua kubu, dimana PDIP, Golkar dan NasDem ingin PT berjumlah 20-25 persen, sementara Hanura, PKB dan PPP ingin angka PT di kisaran 10-15 persen.
Pemerintah sendiri yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ngotot ingin PT berada di 20-25 persen. Bahkan, Mendagri mengancam, jika keinginannya ditolak, maka pemerintah akan menarik diri. Otomatis, revisi UU pemilu batal dibahas.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"Pilpres kemarin juga 20-25 persen enggak ada masalah, Pilpres sebelumnya yang Pak Wiranto maju Pak JK maju 20-25 persen enggak ada masalah. Pilkada sekarang 20-25 persen juga nggak ada gejolak. Apa-apa kenapa ditakutkan?" kata Tjahjo usai menghadiri Penghargaan 21 Inspirator Pembangunan Daerah 2017 di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Pemerintah, PDIP, Golkar dan NasDem sudah tak bisa diganggu gugat. Mereka tak ingin presidential threshold di bawah 20 persen.
Sementara itu, PPP, PKB dan Hanura sebagai partai pendukung pemerintah menilai 20 persen untuk ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi. Mereka sepakat ingin turun menjadi 10-15 persen saja.
"Antara yang menghendaki 0 persen dengan yang 25 persen, bertemu di titik 10-15 persen," kata Sekjen PPP Arsul Sani yang menambahkan bahwa ketum PAN, PPP, PKB dan Hanura sudah bertemu membahas ini.
Sementara partai di luar pemerintah, Gerindra maupun PKS mengaku siap berapa pun ambang batas presiden yang ditetapkan di revisi UU Pemilu.
"Secara prinsip PKS siap mau 20 persen siap, 0 persen siap, 4 persen siap," tegas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.
Hanya Partai Demokrat yang hingga kini masih ngotot ambang batas pencalonan presiden dihapuskan. Alasannya, sudah tidak relevan lagi diterapkan. Sebab, saat ini Pilpres dan Pemilu Legislatif dilakukan secara serentak.
Pembahasan di Pansus revisi UU Pemilu masih belum menemukan titik terang. Meskipun, sudah dikerucutkan menjadi enam paket. Enam paket ini rencananya akan dikerucutkan menjadi satu paket. Namun jika buntu, seluruhnya akan dibawa ke paripurna untuk ditentukan melalui mekanisme voting.
"Pansus sepakat untuk pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin jam 14.00 WIB. Kita sepakat juga bahwa mulai hari ini sampai Senin proses lobi pembicaraan lintas fraksi dilanjutkan," kata Lukman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Berikut enam paket yang mengerucut pada rapat tadi malam:
Paket A
-Presidential Threshold 20-25 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-8
-Sistem Pemilu terbuka terbatas
-Sainta Lague Murni
Paket B
-Presidential Threshold 20-25 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket C
-Presidential Threshold nol persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket D
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Sainta Lague Murni
Paket E
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket F
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-8
- Sistem Pemilu terbuka
-Sainta Lague Murni (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca Selengkapnya