PBB Ikut Gugat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ke MK
Merdeka.com - Partai Bulan Bintang (PBB) ikut menggugat sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, PBB mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra ini ingin pemilu dilakukan proporsional tertutup atau mencoblos partai. Sekjen PBB Afriansyah Noor menilai, sistem pemilu pro terbuka perlu di evaluasi. Menurutnya, cara mencoblos caleg di pemilu sudah tidak layak.
"Iya alasan nya kami sebagai pihak terkait menggugat sistem pro terbuka karena perlu evaluasi karena sudah tidak layak lagi sistem ini," kata Afriansyah lewat pesan tertulis kepada merdeka.com, Minggu (15/1).
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
Menurut dia, sistem proporsional terbuka sudah tidak relevan dan hanya diinginkan para pemilik modal yang bukan kader parpol.
Afriansyah melanjutkan, PBB sudah berkoordinasi dengan PDIP untuk menggugat sistem proporsional terbuka.
"Dan sekarang kami sudah sering koordinasi dengan sekjen dan beberapa petinggi PDIP," kata dia.
Menurutnya, keuntungan PBB adalah bisa memajukan caleg potensial jika sistem proporsional tertutup dilakukan. Kata dia, PBB bukanlah partai yang punya banyak uang.
"Keuntungan PBB tentu bisa majukan caleg potensial yang punya komitmen, kami bukan partai yang punya uang," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini.
Saat ini hanya PDI-P dan PBB yang mendukung sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Sementara itu 8 parpol yang menduduki Parlemen yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya