Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PBB Ikut Gugat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ke MK

PBB Ikut Gugat Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ke MK Yusril Ihza Mahendra bertemu Presiden Jokowi. ©https://twitter.com/yusrilihza_mhd

Merdeka.com - Partai Bulan Bintang (PBB) ikut menggugat sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, PBB mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra ini ingin pemilu dilakukan proporsional tertutup atau mencoblos partai. Sekjen PBB Afriansyah Noor menilai, sistem pemilu pro terbuka perlu di evaluasi. Menurutnya, cara mencoblos caleg di pemilu sudah tidak layak.

"Iya alasan nya kami sebagai pihak terkait menggugat sistem pro terbuka karena perlu evaluasi karena sudah tidak layak lagi sistem ini," kata Afriansyah lewat pesan tertulis kepada merdeka.com, Minggu (15/1).

Menurut dia, sistem proporsional terbuka sudah tidak relevan dan hanya diinginkan para pemilik modal yang bukan kader parpol.

Afriansyah melanjutkan, PBB sudah berkoordinasi dengan PDIP untuk menggugat sistem proporsional terbuka.

"Dan sekarang kami sudah sering koordinasi dengan sekjen dan beberapa petinggi PDIP," kata dia.

Menurutnya, keuntungan PBB adalah bisa memajukan caleg potensial jika sistem proporsional tertutup dilakukan. Kata dia, PBB bukanlah partai yang punya banyak uang.

"Keuntungan PBB tentu bisa majukan caleg potensial yang punya komitmen, kami bukan partai yang punya uang," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini.

Saat ini hanya PDI-P dan PBB yang mendukung sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Sementara itu 8 parpol yang menduduki Parlemen yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diubah Jadi Lebih Manusiawi: Kompetisinya Sadis, Uang Jadi Panglima
Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diubah Jadi Lebih Manusiawi: Kompetisinya Sadis, Uang Jadi Panglima

Menurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya