PDIP nilai JK negarawan, tak akan maju Pilpres 2019 meski gugatan diterima
Merdeka.com - Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun, memandang posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, sebagai pihak terkait untuk uji materi batas masa Presiden dan Wapres, bukan untuk maju lagi sebagai orang nomor 2 di republik ini.
"Saya kira sikap Pak JK itu memastikan kepastian hukum dalam perkembangan ketatanegaraan. Untuk jadi itu (Cawapres) saya kira tidak," ucap Komaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).
Dia meyakini, tak mungkin JK mau mengorbankan sistem kenegaraan ini. Karena jelas batas masa jabatan Presiden-Wapres itu semangat dari reformasi.
-
Kapan Wapres jadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Wapres jadi Plt Presiden? Penugasan tersebut, karena Jokowi bersama delegasi terbatas bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin (4/3) lalu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
"Pak JK sendiri tidak mungkinlah mau menggorbankan sistem kenegaraan kita. Karena proses jabatan Presiden dan Wapres itu kan bagian dari agenda reformasi," ungkap Komaruddin.
Dia menuturkan, PDIP sendiri menempatkan JK sebagai seorang negarawan. Yang terus diminta nasihatnya.
"PDIP itu menempatkan Pak JK itu posisi sebagai negarawan. Jadi kita pasti minta saran dan pendapat di setiap hal-hal yang menyangkut bangsa dan negara ini. Karena beliau posisinya negarawan," jelas Komaruddin.
Karenanya, masih kata dia, wajar jika ada orang berspekulasi soal JK. Namun, dirinya meyakini JK tak akan mengorbankan dirinya untuk maju.
"Saya kira orang berspekulasi soal Pak JK. Itu saya tidak yakin. Pak JK posisinya sudah di kelas negarawan. Tidak mungkin mau mengorbankan prestasi begitu besar untuk maju sebagai calon. Saya kira tidak," pungkasnya.
Diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin. Hal ini menambah spekulasi soal dirinya akan maju lagi sebagai Cawapres untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaKaesang menganku enggan menanggapi urusan partai lain.
Baca SelengkapnyaJokowi, Komarudin juga menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka juga bukan lagi kader PDIP
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, PDIP mencintai Jokowi dan keluarganya sampai memberikan privilese yang besar.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaAdvokat TPDI 2.0 menggugat empat pihak dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnya