Pelapor heran Sandiaga belum diperiksa tapi kasus dugaan mahar disetop
Merdeka.com - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) selaku pihak pelapor dugaan mahar Rp 500 miliar bakal Cawapres Sandiaga Uno kecewa dengan keputusan Bawaslu. Fiber melihat Bawaslu terlalu terburu-buru menghentikan penyelidikan kasus dugaan mahar Sandiaga kepada PAN dan PKS itu.
Terlebih, sampai kasus ini diputuskan berhenti, Sandiaga Uno belum diperiksa. Begitu juga saksi kunci yang mencetuskan isu itu pertama kali, Wasekjen Demokrat, Andi Arief juga belum dimintai keterangannya.
"Bawaslu mengambil keputusan terlalu dini dan terburu-buru, bagaimana mungkin Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti, sementara terlapor belum ada satupun yang diperiksa?" kata Sekjen Fiber M Zakir Rasyidin, Jumat (31/8).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Dia pun meragukan objektivitas dari putusan Bawaslu tersebut. Hal tersebut lantaran Andi Arief belum dimintai keterangan, padahal untuk mendapat keterangan yang bersangkutan sangat mudah.
"Namun semua berpulang kepada Bawaslu, serius atau tidak mengungkap praktik mahar politik Rp 1 triliun tersebut," ucapnya.
Tak hanya itu, Zakir menyebut keputusan Bawaslu belum tentu dapat mengakhiri polemik isu mahar Rp 1 triliun tersebut. Untuk itu, pihaknya kini tengah mengkaji putusan Bawaslu, apa yang menjadi alasan kasus itu tidak dilanjutkan.
"Jika putusan tersebut berpotensi ada celah hukumnya, maka tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tak melanggar terkait dugaan mahar politik. Kasus itu mencuat setelah Sandiaga disebut mengucurkan uang masing-masing Rp 500 miliar untuk PAN dan PKS demi menjadi calon wakil presiden.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, lembaganya langsung menindaklanjuti dugaan mahar itu setelah menerima laporan bernomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.
Namun, ada seorang saksi penting yang tak hadir dalam pemeriksaan. Ia adalah Wakil Sekjen Demokrat, Andi Arief. Andi merupakan orang pertama yang mengungkapkan dugaan mahar dari Sandiaga melalui twitnya di Twitter.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," ungkap Abhan.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaSandra pun memilih pergi meninggalkan lokasi Kejagung menaiki mobil Toyota Kijang Innova Zenix.
Baca Selengkapnya