Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor heran Sandiaga belum diperiksa tapi kasus dugaan mahar disetop

Pelapor heran Sandiaga belum diperiksa tapi kasus dugaan mahar disetop Sandiaga Uno. ©2018 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) selaku pihak pelapor dugaan mahar Rp 500 miliar bakal Cawapres Sandiaga Uno kecewa dengan keputusan Bawaslu. Fiber melihat Bawaslu terlalu terburu-buru menghentikan penyelidikan kasus dugaan mahar Sandiaga kepada PAN dan PKS itu.

Terlebih, sampai kasus ini diputuskan berhenti, Sandiaga Uno belum diperiksa. Begitu juga saksi kunci yang mencetuskan isu itu pertama kali, Wasekjen Demokrat, Andi Arief juga belum dimintai keterangannya.

"Bawaslu mengambil keputusan terlalu dini dan terburu-buru, bagaimana mungkin Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti, sementara terlapor belum ada satupun yang diperiksa?" kata Sekjen Fiber M Zakir Rasyidin, Jumat (31/8).

Orang lain juga bertanya?

Dia pun meragukan objektivitas dari putusan Bawaslu tersebut. Hal tersebut lantaran Andi Arief belum dimintai keterangan, padahal untuk mendapat keterangan yang bersangkutan sangat mudah.

"Namun semua berpulang kepada Bawaslu, serius atau tidak mengungkap praktik mahar politik Rp 1 triliun tersebut," ucapnya.

Tak hanya itu, Zakir menyebut keputusan Bawaslu belum tentu dapat mengakhiri polemik isu mahar Rp 1 triliun tersebut. Untuk itu, pihaknya kini tengah mengkaji putusan Bawaslu, apa yang menjadi alasan kasus itu tidak dilanjutkan.

"Jika putusan tersebut berpotensi ada celah hukumnya, maka tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tak melanggar terkait dugaan mahar politik. Kasus itu mencuat setelah Sandiaga disebut mengucurkan uang masing-masing Rp 500 miliar untuk PAN dan PKS demi menjadi calon wakil presiden.

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, lembaganya langsung menindaklanjuti dugaan mahar itu setelah menerima laporan bernomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.

Namun, ada seorang saksi penting yang tak hadir dalam pemeriksaan. Ia adalah Wakil Sekjen Demokrat, Andi Arief. Andi merupakan orang pertama yang mengungkapkan dugaan mahar dari Sandiaga melalui twitnya di Twitter.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," ungkap Abhan.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Kubu Sandra Dewi Soal Hoaks Penetapan Tersangka Kasus Timah
Respons Kubu Sandra Dewi Soal Hoaks Penetapan Tersangka Kasus Timah

Sandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir
Indra Charismiadji Jadi Tersangka Tahun Lalu, Tapi Tetap Dimasukkan Jadi Jubir

Timnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP

Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Senyum Sandra Dewi Usai 11 Jam Diperiksa Kasus Timah
Senyum Sandra Dewi Usai 11 Jam Diperiksa Kasus Timah

Sandra pun memilih pergi meninggalkan lokasi Kejagung menaiki mobil Toyota Kijang Innova Zenix.

Baca Selengkapnya