Pembatasan masa jabatan Presiden-Wapres buat menjaga konstitusi & demokrasi
Merdeka.com - Mantan Ketua Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) periode 1999, Jakob Samuel Halomoan Lumban Tobing atau akrab disapa Jakob Tobing, mengatakan, adanya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, memiliki semangat reformasi dan pembatasan kekuasaan, yang sempat membelenggu Indonesia di era Orde Baru.
"Ya kan semangatnya, semangat Reformasi, semangat pembatasan kekuasaan, begitulah. Karena sebelumnya kita mengalami penguasanya yang terus-menerus (memimpin). Itu semangatnya," ucap Jakob, Kamis (26/7).
Pria yang pernah duduk sebagai pimpinan Panitia Ad Hoc I BP-MPR yang melakukan Amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2004 ini mengatakan, dalam pasal 7 tersebut sudah sangat jelas. Selain itu, aturan itu menciptakan sirkulasi kekuasaan yang teratur.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Siapa yang memimpin Indonesia saat pemilu pertama? Pada tahun 1955, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengadakan pemilihan umum pertama sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih representatif dan partisipatif.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana sistem pemilu di Indonesia berubah dari waktu ke waktu? Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 1955 hingga tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik, dan kandidat-kandidat dari partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri. Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Siapa presiden pertama Indonesia? Siapa nama presiden pertama Indonesia?Jawaban: Ir. Soekarno
"Oh iya, masa jabatannya kan 2 kali. Jadi semangat konstitusionalisme itu dan semangat demokrasi itu diatur oleh dalam undang-undang. Adanya sirkulasi kekuasaan secara teratur dan secara demokratis, dan itu dalam kerangka supaya ada pembatasan kekuasaan," tegas Jakob.
Soal uji materi yang dilakukan oleh Perindo dan Wapres Jusuf Kalla atau JK turun sebagai pihak terkait di MK, dia menegaskan aturan masa jabatan dua periode Presiden dan Wapres sudah jelas, tak perlu dipersoalkan lagi. Namun demikian, dia menghormati langkah Perindo dan JK.
"Ya kan bisa jawab sendiri (jelasnya UU). Kan ini boleh nanya ke MK. Itu kan hak warga negara. Jadi kita hormatilah. MK kan punya dasar juga," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaGagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaSeorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan untuk memastikan stabilitas dalam transisi kepemimpinan nasional.
Baca SelengkapnyaArah perjalanan politik Indonesia telah mengingkari kesepakatan para pendiri republik
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca Selengkapnya