Pemenang pilkada Bengkulu Selatan digugat sebab berstatus napi
Merdeka.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Reskan Efendi-Rini Susanti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pemenang Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi.
Melalui kuasa hukum Hendra Kusumah, Reskan dan Rini mengajukan delik perkara untuk membatalkan kemenangan Mahmud-Gusnan karena dinilai merupakan pelanggaran berat yakni dengan adanya temuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: PAS-134.PK.PK.01.05.06 tahun 2013 lalu.
"Artinya Dirwan ketika mengikuti pilkada Bengkulu Selatan masih dalam status sebagai seorang napi," ujar Hendra dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/01).
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Kapan pemilu serentak terakhir di Indonesia? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
Di depan majelis, Hendra menerangkan, surat tersebut berisikan tentang pembebasan bersyarat Narapidana atas nama Dirwan Mahmud dalam perkara Psikotropika, yang bersangkutan mendapatkan hukuman 4 tahun 3 bulan dan status bebas bersyaratnya tertanggal 1 Agustus 2013.
SK itu diperkuat dengan adanya keterangan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkum HAM nomor: PAS 7-PK.01.05.06 –C1 yang menyatakan bahwa Dirwan Mahmud masih berstatus sebagai narapidana dengan status pembebasan bersyarat dan masa percobaannya baru berakhir pada 3 Januari 2016.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa atas keikutsertaan Dirwan Mahmud dalam pilkada Bengkulu Selatan, telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) no 12/2015 pada Pasal 4 huruf F dan F1, Pasal 42 ayat 1 huruf K, X dan X1, Pasal 47 dan Pasal 51 A. Ia menuding, KPU sebagai penyelenggara Pilkada sengaja membiarkan hal itu terjadi.
"Pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini adalah KPUD Bengkulu Selatan," tegasnya.
Ketika ditemui, Hendra mengatakan, Dirwan bisa dikatakan telah melakukan pembohongan publik selaku peserta pilkada Bengkulu Selatan tahun 2015. Dan apabila ditelusuri lebih lanjut, tegasnya, besar kemungkinan terdapat tindak pidana pemalsuan surat-surat yang diatur dalam pasal 263 junto 264 KUHP.
Hendra pun menyatakan bahwa selayaknya pilkada Bengkulu Selatan 2015 telah cacat hukum, sebagaimana yang terjadi pada pilkada 2008. Ketika itu Dirwan berhasil memenangi pilkada, namun karena statusnya sebagai mantan narapidana, kemenangannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan no 57/2008 pada tanggal 8 Januari 2009.
"Meminta MK melalui putusannya membatalkan hasil pilkada dan memerintahkan pilkada ulang dengan ketentuan tidak diikuti oleh Dirwan sebagai cabup," ungkapnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).
Baca SelengkapnyaEskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, berkas pasangan Budi-Henny lantaran surat dukungan ganda dari PKB yang sebelumnya sudah mengusung dalam pendaftaran calon petahan.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaKPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaSardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.
Baca Selengkapnya