Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemenang pilkada Bengkulu Selatan digugat sebab berstatus napi

Pemenang pilkada Bengkulu Selatan digugat sebab berstatus napi Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Reskan Efendi-Rini Susanti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pemenang Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi.

Melalui kuasa hukum Hendra Kusumah, Reskan dan Rini mengajukan delik perkara untuk membatalkan kemenangan Mahmud-Gusnan karena dinilai merupakan pelanggaran berat yakni dengan adanya temuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: PAS-134.PK.PK.01.05.06 tahun 2013 lalu.

"Artinya Dirwan ketika mengikuti pilkada Bengkulu Selatan masih dalam status sebagai seorang napi," ujar Hendra dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/01).

Di depan majelis, Hendra menerangkan, surat tersebut berisikan tentang pembebasan bersyarat Narapidana atas nama Dirwan Mahmud dalam perkara Psikotropika, yang bersangkutan mendapatkan hukuman 4 tahun 3 bulan dan status bebas bersyaratnya tertanggal 1 Agustus 2013.

SK itu diperkuat dengan adanya keterangan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkum HAM nomor: PAS 7-PK.01.05.06 –C1 yang menyatakan bahwa Dirwan Mahmud masih berstatus sebagai narapidana dengan status pembebasan bersyarat dan masa percobaannya baru berakhir pada 3 Januari 2016.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa atas keikutsertaan Dirwan Mahmud dalam pilkada Bengkulu Selatan, telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) no 12/2015 pada Pasal 4 huruf F dan F1, Pasal 42 ayat 1 huruf K, X dan X1, Pasal 47 dan Pasal 51 A. Ia menuding, KPU sebagai penyelenggara Pilkada sengaja membiarkan hal itu terjadi.

"Pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini adalah KPUD Bengkulu Selatan," tegasnya.

Ketika ditemui, Hendra mengatakan, Dirwan bisa dikatakan telah melakukan pembohongan publik selaku peserta pilkada Bengkulu Selatan tahun 2015. Dan apabila ditelusuri lebih lanjut, tegasnya, besar kemungkinan terdapat tindak pidana pemalsuan surat-surat yang diatur dalam pasal 263 junto 264 KUHP.

Hendra pun menyatakan bahwa selayaknya pilkada Bengkulu Selatan 2015 telah cacat hukum, sebagaimana yang terjadi pada pilkada 2008. Ketika itu Dirwan berhasil memenangi pilkada, namun karena statusnya sebagai mantan narapidana, kemenangannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan no 57/2008 pada tanggal 8 Januari 2009.

"Meminta MK melalui putusannya membatalkan hasil pilkada dan memerintahkan pilkada ulang dengan ketentuan tidak diikuti oleh Dirwan sebagai cabup," ungkapnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK

Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).

Baca Selengkapnya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar

MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak, Berkas Eks Terpidana Suap Ketua MK Akil Mochtar Diterima KPU Empat Lawang
Sempat Ditolak, Berkas Eks Terpidana Suap Ketua MK Akil Mochtar Diterima KPU Empat Lawang

Sebelumnya, berkas pasangan Budi-Henny lantaran surat dukungan ganda dari PKB yang sebelumnya sudah mengusung dalam pendaftaran calon petahan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri

Baca Selengkapnya
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!

KPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati

Baca Selengkapnya
Bacaleg PDIP yang Diamuk Massa Karena Hamili Anak Kandung Dipecat!
Bacaleg PDIP yang Diamuk Massa Karena Hamili Anak Kandung Dipecat!

Sardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.

Baca Selengkapnya