Pemerintah dan DPR harus ada yang mengalah soal ambang batas capres
Merdeka.com - Alotnya pembahasan RUU pemilu masih belum menemukan titik terang. Belakangan justru muncul wacana Pemerintah bakal mundur dari pembahasan RUU pemilu.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai seharusnya Pemerintah dan DPR mencari jalan keluar di tengah perdebatan tentang angka presidential threshold. Bukan sebaliknya, Pemerintah saling bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.
"Harusnya mencari jalan keluar bersama fraksi, jadi jangan main ngotot-ngototan harus ada yang mengalah. Harus ada yang mau berpandangan untuk kepentingan bersama. Oh ya sudah saya mau ikuti itu dan saya juga mau demi kepentingan masyarakat, jadi harus ada kesepakatan," papar Hadar saat ditemui di KPU RI, Senin (19/6).
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Bagaimana cara memilih capres dan cawapres? Untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu Presiden 2024, setiap warga negara Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor;Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, dapat menggunakan kartu keluarga;Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang akan mengamankan Capres-Cawapres? Maka mereka akan mendapatkan pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17.'Kendaraan, lokasi dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa tema debat cawapres? Adapun tema debat kedua yang akan disampaikan cawapres meliputi ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur dan perkotaan.
Hadar menilai keliru bila pembahasan ini berakhir deadlock dan Pemerintah mundur dari pembahasan. Apalagi Pemerintah mengambil langkah mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu).
"Menurut saya itu keliru, apalagi nanti mau keluarkan Perpu, nanti semuanya pembuatan UU begitu enggak setuju dia tarik diri," ujar Hadar.
Lebih lanjut Hadar menjelaskan awal mula RUU pemilu tersebut berasal dari pemerintah. Kemudian pemerintah juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan DPR.
Sehingga pemerintah juga harus bertanggungjawab atas proses akhirnya. Kecuali UU tersebut belum pada tahap pembahasan, pemerintah bisa saja mundur lantaran tak setuju.
"Jadi tidak tepat, sudah begitu jauh, kalau dia mundur dan kembali itu tak akan selancar otomatis. Kan harus dijawab sesuatu yang mau dijawab UU itu harus dicari jalan keluarnya, itu makan waktu juga. Jadi tidak bertanggung jawab kalau itu dilakukan," papar Hadar.
Dia juga menambahkan, sikap Pemerintah tersebut juga bisa menurunkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Sebab Pemerintah hanya karena keinginan Pemerintah tak sejalan dengan DPR lalu kemudian memilih mundur dan mengeluarkan Perpu.
"Jadi preseden yang enggak baik itu. Misalnya keinginan tidak terpenuhi keluarkan Perpu dan mundur. Saya kira seperti itu, carilah jalan keluar jangan malah keluar apalagi mengeluarkan Perpu," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPenetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaKeras, TPN Ganjar Nilai Ketua KPU Tak Berhak Ubah Format Debat Capres-cawapres!
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaDia pun menilai, jika KPU mengubah format debat capres-cawapres yang terutang dalam PKPU akan menimbulkan respons negatif di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca Selengkapnya