Pengusutan tuntas, ditemukan indikasi pidana dalam penyaluran PKH
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Lamongan selesai mengusut dugaan pelanggaran penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Panwaslu akan mengirim surat rekomendasi ke KPU dan Dinas Sosial (Dinsos), karena ditemukan indikasi pidana dalam pemberian PKH.
"Klarifikasi persoalan PKH sudah selesai, surat akan kita kirim ke Dinsos (Dinas Sosial) dan KPU," kata Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya, Selasa (1/4).
Toni mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan panjang akhirnya klarifikasi kasus PKH telah selesai, Panwaslu memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi ke KPU dan Dinsos. Surat rekomendasi berisi teguran kepada tim kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgub Jatim nomor urut satu.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
Surat teguran ini dilakukan karena tim kampanye paslon nomor urut satu terbukti menyebarkan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker yang berasal bukan dari KPU. "Kita temukan penyebaran APK stiker ini bukan dibuat KPU," ujaranya.
Toni membeberkan, dari hasil pemeriksaan dan klarifikas, ada dugaan tindak pidana pemilihan. Karena penyerahan uang oleh pendamping PKH bersamaan dengan penyebaran stiker paslon. "Hasil rekomendasi lainya, Panwaslu Lamongan meneruskan kepada Sentra Gakkumdu untuk memproses karena terdapat indikasi pencairan dana PKH yang berbarengan dengan pembagian stiker salah satu pasangan calon. Sehingga perlu didalami oleh Sentra Gakkumdu," jelas Toni.
Dari temuan di lapangan, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah saksi pelapor maupun terlapor, disimpulkan ada oknum petugas PKH yang tak mentaati dan menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada. Petugas pendamping PKH telah mengkolektifkan ATM dan PIN Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan itu merupakan tindakan yang salah. Apalagi di situ juga dibarengi dengan ajakkan memilih pasangan calon nomor satu.
"Fakta di lapangan ada penyaluran dana program PKH yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan atau program PKH," terang dia.
Panwaslu juga mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Sosial dan juga koordinator PKH tingkat Kabupaten Lamongan (Korkab). Hal ini dilakukan untuk memberikan sanksi kepada Kholis Fahmi (Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Karanggeneng sekaligus Pendamping PKH di Desa Kendalkemlagi), sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami akan mengirim surat resmi ini ke pihak yang berkompeten, kita sudah mengeluarkan rekomendasi kok," ungkap Toni.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaPT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaKPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Presiden (Banpres) Joko Widodo saat penanganan Pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca Selengkapnya