Perdalam ilmu gaib, Komisi III DPR kunker ke Eropa
Merdeka.com - Komisi III DPR berencana melakukan kunjungan kerja ke 4 negara, untuk menyempurnakan pembahasan Revisi Undang-undang KUHAP dan KUHP.
"Betul, memang KUHAP dan KUHP perlu melakukan studi komparatif, masukan, melihat dan mendengar secara langsung dari sumber yang menganut Eropa kontinental," kata Anggota Komisi III yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi, Achmad Dimyati Natakusuma di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (22/3).
Keempat negara yang akan dikunjungi adalah Belanda, Inggris, Perancis, dan Rusia. Salah satu isu hangat dalam RUU KUHAP KUHP adalah pasal penipuan yang menggunakan unsur gaib, dan pelarangan kumpul kebo.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana BPIP melakukan kunjungan kerja? Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia, Entikong, Kalimantan Barat, Kamis, (21/9).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa tujuan MoU antara Kementerian ATR dan KKP? Penandatangan MoU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit di Wakatobi tahun 2022 lalu untuk menghancurkan tembok ego sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Khususnya, berkaitan dengan sertipikasi tanah bagi masyarakat pesisir yang bermukim di atas air yang juga telah disepakati dalam Deklarasi GTRA Summit Tahun 2023 di Karimun.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Dimyati menjelaskan, tidak semua anggota Komisi III DPR bakal ikut rombongan. Hanya mereka yang konsen, ikut kunker.
"Mau yang berangkat dan tidak, silakan saja, pemikiran mereka," lanjutnya.
Rencananya, kunker dilakukan lima hari. Mulai tanggal 14-19 April depan. "Yang berangkat itu setiap negara biasanya 15 orang," terang Dimyati. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca Selengkapnya"DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat dengan KPK dan PPATK.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mencecar tajam Jaksa Agung terkait aliran duit suap
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaIndra Iskandar berharap agar kunjungan kerja Puan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca Selengkapnya