Perludem nilai PKPU No 20 Tahun 2018 jadi UU bukan karena Kemenkum HAM luluh
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bukan dikarenakan kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu luluh. Menurutnya, hal itu dikarenakan PKPU tersebut telah sesuai secara prosedur maupun substansi dengan undang-undang dan konstitusi.
"Saya kira Kemenkum HAM bukan luluh ya. Tapi karena memang pasca sinkronisasi dan harmonisasi, PKPU Pencalonan sudah sesuai secara prosedur maupun substansi dengan UU dan konstitusi," ungkap Titi kepada Liputan6.com, Kamis (5/7).
PKPU tersebut mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Peraturan yang memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tersebut telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Widodo Ekatjahjana pada 3 Juli 2018.
-
Bagaimana UU KIP mendorong Good Governance? Tujuan utama dari UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, yang dikenal dengan istilah Good Governance.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Menurut Titi, PKPU itu akhirnya diundangkan oleh Kemenkum HAM, lantaran juga karena Presiden Joko Widodo menghormati kewenangan KPU untuk mengaturnya.
"Karena Presiden Joko Widodo juga menyatakan terbuka menghormati kewenangan yang dimiliki KPU untuk membuat Peraturan KPU," ucap Titi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari juga mengatakan hal senada. Menurut Hasyim, Presiden telah menghormati kemandirian KPU untuk mengatur isi dari PKPU tersebut. Karenanya dia mengatakan, sudah semestinya jajaran menteri pun dapat mengikuti arah kebijakan Presiden, termasuk Menkum HAM, Yasona Laoly.
Dia pun menilai, justru aneh jika Kemenkum HAM tidak mau PKPU itu diundangkan. Menurut dia, sudah merupakan kewajiban dan tugas bagi Kemenkum HAM untuk melakukannya.
"Jadi malah aneh kalau Kemenkum HAM tidak mau mengundangkan itu aneh. Itu tugas dia kok," ungkap Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2018.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca Selengkapnya