Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Sebut Pemilu Nasional dan Lokal Perlu Dipisah Agar Pemilih Tak Bingung

Perludem Sebut Pemilu Nasional dan Lokal Perlu Dipisah Agar Pemilih Tak Bingung Wajib kenakan sarung tangan saat pencoblosan suara. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama memberikan catatan terhadap keserentakan Pemilu. Pemilu dengan lima surat suara pada 2019 memiliki beban cukup tinggi serta menyulitkan Pemilih.

Perludem mengusulkan pemisahan antara Pemilu Presiden, DPR, DPD dengan Pemilu Kepala Daerah, dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Ini lah kemudian cukup rasional dikembangkan oleh para pembentuk UU untuk mengubah design keserentakan Pemilu kita," kata Heroik dalam diskusi daring, Minggu (24/1).

Pemilu Presiden, DPR, dan DPD digelar serentak. Kemudian pemilu lokal yang meliputi pemilihan kepala daerah dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota digelar dua tahun setelah Pemilu tingkat nasional.

Lihat juga berita tentang Pemilu 2024 di Liputan6.com

Sehingga, pada Pemilu tingkat nasional hanya ada tiga surat suara, dan Pemilu lokal akan ada empat surat suara.

"Dari segi manajemen tata kelola pemilu, saya yakin penyelenggara pemilu akan jauh lebih mudah dalam melaksanakannya. Pun dengan pemilih dalam memberikan pilihannya," jelasnya.

Heroik menjelaskan ada model lain yang memisahkan Pemilu lokal. Sama seperti sebelumnya, Pemilu nasional dan lokal dipisah. Namun, Pemilu tingkat lokal dipisah kembali yaitu di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

"Di pemilu lokal yang untuk level provinsi pemilih akan mendapatkan dua surat suara. Dan pemilu lokal di level bupati, wali kota pemilih hanya mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara DPRD kota dan bupati wali kota," paparnya.

Dia juga memberi catatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ambang batas jangan membuat banyak suara masuk terbuang.

Menurutnya, selama ini masalah ambang batas adalah menghasilkan surat suara terbuang. Pada 2019 dengan ambang batas parlemen 4 persen, kurang lebih ada 13 juta suara yang terbuang.

"Kita menggunakan pemilu legislatif proporsional yang mengedepankan proporsionalitas. Karena pemberlakuan ambang batas parlemen menjadikan pemilu kita disproporsional," ucap Heroik.

Namun, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas tetap diperlukan. Hanya saja, besarannya perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK: Pemilu di Indonesia Terumit di Dunia
JK: Pemilu di Indonesia Terumit di Dunia

"(Tim penyelenggara pemilu) iya karena rumitnya. Pemilu di Indonesia termasuk yang terumit di dunia," kata JK

Baca Selengkapnya
Ketua KPU: Proses Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Ketua KPU: Proses Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia

Walaupun ada India dengan jumlah pemilih yang lebih besar dan Amerika Serikat yang punya pemilu lebih besar.

Baca Selengkapnya
Ratusan TPS di 5 Kabupaten/Kota Bakal Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Ratusan TPS di 5 Kabupaten/Kota Bakal Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Berikut Penjelasannya
Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Berikut Penjelasannya

Apa perbedaan pemilu dan pilkada? Meskipun keduanya bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang

Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
Berapa Surat Suara yang Harus Dicoblos di Pilkada 2024?
Berapa Surat Suara yang Harus Dicoblos di Pilkada 2024?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jerih Payah Petugas KPU Antar Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terpencil, Dari Lewat Laut hingga Naik Gerobak Sapi Menerobos Lumpur
FOTO: Jerih Payah Petugas KPU Antar Logistik Pemilu 2024 ke TPS Terpencil, Dari Lewat Laut hingga Naik Gerobak Sapi Menerobos Lumpur

Sebanyak delapan belas sepeda motor dan delapan gerobak sapi membawa logistik Pemilu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diubah Jadi Lebih Manusiawi: Kompetisinya Sadis, Uang Jadi Panglima
Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diubah Jadi Lebih Manusiawi: Kompetisinya Sadis, Uang Jadi Panglima

Menurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin

Baca Selengkapnya