Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem temukan pembengkakan dana kampanye pilkada dalam Draf PKPU

Perludem temukan pembengkakan dana kampanye pilkada dalam Draf PKPU Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/kota melakukan pembatasan dana kampanye bagi setiap partai politik dalam pelaksanaan pilkada serentak. KPU melakukan pembatasa berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dan standar biaya daerah yang hendak menggelar pilkada. Aturan ini tercantum dalam Pasal 74 ayat 9 tahun 2008, dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Namun dalam PKPU tersebut, ditemukan pengoperasian rumus batas maksimal dana kampanye yang sangat besar. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan hal tersebut melampaui pengalaman belanja pilkada selama ini.

"Ada titik lemah dari rumus yang dituangkan dalam Draf PKPU sehingga dana batas maksimalnya terlalu besar dan jauh melampaui pengalaman belanja pilkada," kata Ketua Perludem Didik Supriyanto di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

Seperti dalam data perhitungan standar kampanye pilkada berdasarkan Draf PKPU 12 Maret 2015 yang diberikan Perludem, mencatat standar biaya pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog untuk Eselon I dan II Jawa Barat mencapai Rp 58 miliar, untuk Eselon III mencapai Rp 46,7 miliar. Bahkan ketika Eselon III diturunkan menjadi 50 persen, angkanya masih tetap tinggi, sebesar Rp 4,6 miliar.

Demikian untuk tingkat kabupaten/kota Jawa Barat, standar Eselon I dan II mencapai RP 64,8 miliar dan untuk Eselon III mencapai Rp 14,9 miliar. Bahkan ketika diturunkan menjadi 50 persen, biayanya hanya berkisar Rp 7,5 miliar.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan, Draf PKPU mengubah jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih. Menyamakan cakupan atau luas wilayah sebagai wilayah administrasi atau kabupaten/kota untuk pilkada provinsi, dan kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota. Juga standar biaya daerah tidak didasarkan pada pengalaman belanja kampanye.

Berdasarkan kesalahan tersebut, Perludem mengajukan rumus alternatif kepada KPU agar pembatasan dana kampanye tersebut bisa dipertimbangkan kembali. Sehingga sesuai dengan undang-undang dan pengalaman belanja pasangan calon pilkada.

Rumus alternatif tersebut, menggunakan basis kepadatan penduduk yang mencakup jumlah penduduk dan cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday Kementerian Keuangan.

"Biaya kampanye per kegiatan tersebut diberlakukan per kabupaten/kota untuk pilkada provinsi, dan per kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota," jelas Didik. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024

Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu

Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar

artai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

Baca Selengkapnya
Kontroversi PSI dari Sebelum Hingga Setelah Pemilu yang Jadi Sorotan Publik
Kontroversi PSI dari Sebelum Hingga Setelah Pemilu yang Jadi Sorotan Publik

PSI pernah menjadi sorotan terkait dana kampanye. Sorotan kembali diterima PSI usai Pemilu 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T

Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Update Pilkada Jateng: Dana Kampanye Diprediksi Naik, Berkas Luthfi dan Andhika Diperbaiki
Update Pilkada Jateng: Dana Kampanye Diprediksi Naik, Berkas Luthfi dan Andhika Diperbaiki

Bila merujuk pada pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya, dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.

Baca Selengkapnya
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra

PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya