Perludem temukan pembengkakan dana kampanye pilkada dalam Draf PKPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/kota melakukan pembatasan dana kampanye bagi setiap partai politik dalam pelaksanaan pilkada serentak. KPU melakukan pembatasa berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dan standar biaya daerah yang hendak menggelar pilkada. Aturan ini tercantum dalam Pasal 74 ayat 9 tahun 2008, dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Namun dalam PKPU tersebut, ditemukan pengoperasian rumus batas maksimal dana kampanye yang sangat besar. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan hal tersebut melampaui pengalaman belanja pilkada selama ini.
"Ada titik lemah dari rumus yang dituangkan dalam Draf PKPU sehingga dana batas maksimalnya terlalu besar dan jauh melampaui pengalaman belanja pilkada," kata Ketua Perludem Didik Supriyanto di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana PKD membantu Pilkada 2024? PKD atau Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa merupakan salah satu bagian dari badan adhoc yang akan membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Seperti dalam data perhitungan standar kampanye pilkada berdasarkan Draf PKPU 12 Maret 2015 yang diberikan Perludem, mencatat standar biaya pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog untuk Eselon I dan II Jawa Barat mencapai Rp 58 miliar, untuk Eselon III mencapai Rp 46,7 miliar. Bahkan ketika Eselon III diturunkan menjadi 50 persen, angkanya masih tetap tinggi, sebesar Rp 4,6 miliar.
Demikian untuk tingkat kabupaten/kota Jawa Barat, standar Eselon I dan II mencapai RP 64,8 miliar dan untuk Eselon III mencapai Rp 14,9 miliar. Bahkan ketika diturunkan menjadi 50 persen, biayanya hanya berkisar Rp 7,5 miliar.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan, Draf PKPU mengubah jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih. Menyamakan cakupan atau luas wilayah sebagai wilayah administrasi atau kabupaten/kota untuk pilkada provinsi, dan kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota. Juga standar biaya daerah tidak didasarkan pada pengalaman belanja kampanye.
Berdasarkan kesalahan tersebut, Perludem mengajukan rumus alternatif kepada KPU agar pembatasan dana kampanye tersebut bisa dipertimbangkan kembali. Sehingga sesuai dengan undang-undang dan pengalaman belanja pasangan calon pilkada.
Rumus alternatif tersebut, menggunakan basis kepadatan penduduk yang mencakup jumlah penduduk dan cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday Kementerian Keuangan.
"Biaya kampanye per kegiatan tersebut diberlakukan per kabupaten/kota untuk pilkada provinsi, dan per kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota," jelas Didik. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca Selengkapnyaartai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
Baca SelengkapnyaPSI pernah menjadi sorotan terkait dana kampanye. Sorotan kembali diterima PSI usai Pemilu 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaIvan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaBila merujuk pada pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya, dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya