Perppu ormas digugat, Wiranto bilang 'bukti pemerintah tak diktator'
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tetap berlaku meski tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak awal, Wiranto mempersilakan bagi para penolak Perppu untuk melakukan gugatan ke MK. Hal ini menurut dia, adalah sebuah proses demokrasi.
"Kita juga mempersiapkan apa yang harus kita lakukan. Seperti yang saya katakan dulu, itulah proses demokrasinya di situ. Memutuskan, kemudian ada gugatan ya silakan," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
Buktinya, hari ini Wiranto mengumpulkan sejumlah pihak untuk membahas pengawalan Perppu Ormas. Hadir dalam rapat tersebut yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Asman Abnur dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Wiranto melanjutkan, gugatan ke MK bukti bahwa Pemerintah tak sewenang-wenang dalam membuat aturan apalagi hingga disebut diktator. Sebab, saat Perppu telah diterbitkan pun masih bisa diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang terbukti bahwa ini kan bukan sewenang-wenang, terbukti bahwa ini bukan sifat diktator tapi sangat demokratis, demi keutuhan negara, demi keamanan ini yang harus kita lakukan," terang Wiranto.
Saat disinggung strategi yang bakal dilakukan dalam menghadapi sidang di MK, Wiranto enggan membeberkan. Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang ada.
"(Strategi) enggak akan diberitahukanlah, ikutin langkah-langkah hukum saja," kata dia.
Seperti diketahui, sehari sebelum dibubarkan, 18 Juli 2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi tersebut pun langsung ditangani pengacara kondangan, Yusril Ihza Mahendra.
Wiranto mengatakan, Pemerintah menyerahkan kepada hakim Konstitusi untuk melakukan uji materi erhadap Perppu ormas.
"(Kalau) Pemerintah macam-macam ada lembaga hukum tertinggi yang tangani masalah itu, nanti diputuskan oleh lembaga hukum tertinggi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba
Baca SelengkapnyaMenurut Angga, gugatan ke MK ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat melihat bagaimana demokrasi Indonesia berjalan saat ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Nusron, sistem seperti orde baru hanya terjadi apabila ada pembungkaman suara-suara tokoh masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta kepada pihak-pihak yang tidak mau diajak kerja sama untuk tidak mengganggu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca Selengkapnya