Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Serentak Makin Dekat, Bawaslu Minta KPU Segera Siapkan Rekapitulasi Manual

Pilkada Serentak Makin Dekat, Bawaslu Minta KPU Segera Siapkan Rekapitulasi Manual Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum segera menyiapkan proses rekapitulasi manual untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Mengingat proses pemungutan suara tinggal hitungan hari.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020.

"Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?" kata Fritz. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (4/12).

Fritz menyatakan, apabila mengkaji PKPU 19 Tahun 2020, proses rekapitulasi masih mengunggah data yang ada di aplikasi Sirekap.

Dia meyakini, aturan tersebut belum memuat soal penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir sebagai proses penghitungan resmi secara manual yang telah ditetapkan.

Fritz mengatakan, data di Sirekap tidak bisa segera digunakan jika mempertimbangkan mengenai tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet.

Terlebih, lanjut dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU pada 12 November 2020 lalu, disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi.

Sirekap dalam rapat tersebut disepakati lebih diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.

"Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?" kata dia.

Fritz menegaskan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2020 terdapat fakta hukum bahwa Sirekap menjadi 'mekanisme wajib' yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Hal itu menurut dia membuat Bawaslu meminta KPU memberlakukan Sirekap untuk beberapa hal.

"Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu saja untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi," ucapnya.

Selanjutnya, sistem informasi rekapitulasi mesti menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Rekapitulasi secara manual kata dia menjadi basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

"Selanjutnya, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan. Karena itu, proses penghitungan manual harus segera dilakukan KPU," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024
MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024

MK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Ingatkan Carut Marut Sirekap
Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Ingatkan Carut Marut Sirekap

Menurut Bawaslu, KPU baru memberikan jawaban atas surat tersebut pada 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap
Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap

Harli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap

Baca Selengkapnya
Bermasalah dan Sering Dikomplain, Sirekap Masih Diandalkan KPU untuk Pilkada Serentak 2024
Bermasalah dan Sering Dikomplain, Sirekap Masih Diandalkan KPU untuk Pilkada Serentak 2024

Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
KPU RI: Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada Serentak 2024
KPU RI: Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada Serentak 2024

Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap: Sebentar Lagi Pilkada
Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap: Sebentar Lagi Pilkada

Hakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Temuan Kesalahan Input Jumlah Suara di Sirekap, Bawaslu: Penentu Hasil Adalah Rekapitulasi Manual
Viral Temuan Kesalahan Input Jumlah Suara di Sirekap, Bawaslu: Penentu Hasil Adalah Rekapitulasi Manual

Viral video dugaan kecurangan Pemilu berupaa salah input data jumlah suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap
Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap

Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.

Baca Selengkapnya
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024

Komisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
PKS akan 'Kuliti' dan Soroti Grafik Suara di Sirekap Hilang: KPU Wajib Transparan!
PKS akan 'Kuliti' dan Soroti Grafik Suara di Sirekap Hilang: KPU Wajib Transparan!

Mardani menilai, Sirekap bermasalah sejak awal. Meski begitu, Mardani tetap mendorong KPU untuk transparan.

Baca Selengkapnya