Pimpinan Pansus setuju TNI dilibatkan berantas teroris
Merdeka.com - Wacana pelibatan TNI dalam menangani tindak pidana terorisme terus mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Terorisme, Hanafi Rais mengatakan, pihaknya meminta pemerintah satu suara soal pelibatan TNI berantas terorisme.
"Yang krusial memang soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dan kami di pansus menyerahkan, memberi kesempatan kepada pemerintah untuk kembali membuat dialog internal di antara mereka sendiri, termasuk melibatkan Panglima TNI untuk membahas usulan Panglima TNI melalui surat itu," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).
Hanafimenilai, sikap yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pelibatan TNI belum mewakili sikap resmi pemerintah dalam rapat Pansus RUU Terorisme. Pansus meminta pemerintah tidak mengabaikan surat permohonan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar TNI dilibatkan memberantas terorisme.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Siapa yang memimpin misi TNI? Mereka harus menyelundupkan senjata untuk membantu Bangsa Aljazair yang berjuang demi kemerdekaannya.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
Menurut Hanafi, TNI sudah sepatutnya dipertimbangkan untuk terlibat memerangi terorisme. Hal ini karena anatomi tindak pidana terorisme telah berubah, dimana para teroris tak segan melakukan ancaman terhadap kedaulatan negara.
"Terakhir-terakhir seperti di Filipina Selatan dan di Papua kan juga sebenarnya itu juga sebuah kejahatan terhadap sebuah negara. Menyandera orang, mengepung sebuah desa, bahkan meluluhlantahkan banyak objek vital bahkan alutsista angkatan bersenjata," tegasnya.
Selain itu, Pansus juga mengusulkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi unsur utama atau 'leading sector' dalam kerja pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam hal ini, BNPT diminta membuat tingkat-tingkat ancaman teror serta unit yang akan dkerahkan.
"Ketika tingkat ancaman itu sudah pada level yang sangat tinggi, bahkan darurat maka tentu TNI bisa masuk di sana dan hanya TNI yang bisa bergerak," terang putra Amien Rais ini.
Namun, lanjut Hanafi, wacana pelibatan TNI dan BNPT menjadi unsur utama pemberantasan terorisme harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Sebab, kedua institusi itu merupakan lembaga di bawah kendali Presiden.
"Kemudian kalau sudah dilibatkan atas persetujuan Presiden dan DPR. Karena itu kan undang-undangnya itu keputusan politik negara. Jadi presiden yang akan memutuskan," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja ini akan mengawasi posisi TNI pada pesta demokrasi tahun depan.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaAgus menuturkan, dalam undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004, bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis.
Baca Selengkapnya