PKPU larangan eks koruptor nyaleg langgar UU, DPR pertimbangkan angket ke KPU
Merdeka.com - Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi menilai aturan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif melanggar beberapa UU. Atas terbitnya aturan itu, Komisi II mempertimbangkan untuk menggunakan hak angket kepada KPU.
"Sebenarnya semangatnya kita tangkap bagus, tapi persoalannya banyak norma UU yang dilanggar sehingga KPU melanggar UU," kata Awiek sapaan Baidowi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/7).
"Kami lagi bahas di Komisi II langkah apa yang akan dilakukan terhadap sikap KPU tersebut apakah akan dilakukan hak angket kepada KPU," sambungnya.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Kenapa penangkapan caleg narkoba merusak citra DPR? Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,' tutup Sahroni.
Awiek memaparkan, sejumlah aturan yang ditabrak oleh KPU dengan terbitnya PKPU tersebut. Aturan pertama yakni pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017.
Dalam pasal 240 ayat 1 huruf g menyebutkan caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"UU 7/2017 pasal 240 ayat 1 huruf g secara nyata dan tegas tidak ada larangan bagi mantan napi untuk jadi caleg asalkan yang bersangkutan secara terbuka menyatakan dirinya sebagai mantan napi," jelasnya.
Pasal kedua yang dilanggar yakni pasal 75 ayat 4. Pasal tersebut mengatur kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun PKPU.
Awiek melanjutkan, KPU juga berpotensi melanggar UU Nomor 17 tahun 2014 jo UU 2 tahun 2018 tentang MD3 pasal 74 ayat 2 tentang MD3. Hal ini karena KPU menolak hasil RDP bersama DPR dan Pemerintah terkait aturan larangan eks napi korupsi menjadi Caleg.
Padahal pasal itu mewajibkan setiap lembaga negara termasuk badan hukum menindaklanjuti hasil RDP.
"Maka dari itu sebanrnya aturan dari KPU khusus larangan mantan napi korupsi melanggar UU. Termasuk juga PKPU yg belum diundangkan menkumham juga batal demi hukum," tegas dia.
Wasekjen PPP ini menambahkan PKPU ini tidak begitu berpengaruh terhadap proses rekrutmen Caleg dari partainya. PPP telah menerapkan syarat yang melarang mantan koruptor maju sebagai Caleg sejak Pemilu 2014 silam.
"Kalau PPP memang secara internal sudah melarang sejak Pemilu 2014 menolak mantan napi koruptor jadi caleg," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca Selengkapnya