Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS sebut PP Gubernur maju Pilpres harus izin Presiden tak tepat

PKS sebut PP Gubernur maju Pilpres harus izin Presiden tak tepat Mardani Ali Sera. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, ketentuan izin presiden bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai capres cawapres dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, tidak tepat. Sebab, kata dia, gubernur tidak berada di bawah presiden.

"Karena memang gubernur tidak di bawah kendali presiden, dan mungkin pun akan ada Judicial Review ke MA (Mahkamah Agung) untuk PP ini," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7).

Mardani menyarankan sebaiknya kepala daerah yang ingin maju pilpres hanya perlu memberi tahukan secara langsung pada presiden. Seperti pada era Presiden SBY dimana Jokowi yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memilih maju Pilpres 2014.

Orang lain juga bertanya?

"Seperti Pak SBY dulu, Pak Jokowi cuma datang memberi tahu, pak saya mau maju, sudah," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, seharusnya pemerintah tidak mempersulit masyarakat yang ingin maju di pilpres. Karena, lanjut Mardani, setiap warga negara memilik hak yang sama untuk jadi pemimpin.

"Dan jangan persulit, karena biarkan saja, rakyat punya hak. Untuk, jadi restriksi apapun dalam politik seperti restriksi apapun dalam proses ekonomi, cost-nya itu nanti akan bikin kompetisi dari mahal," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018. PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018.

Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi capres dan cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (24/7).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mardani PKS Tegas Minta Jokowi & Prabowo Tak Cawe-Cawe di Pilgub Jakarta
VIDEO: Mardani PKS Tegas Minta Jokowi & Prabowo Tak Cawe-Cawe di Pilgub Jakarta

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta presiden maupun presiden terpilih tidak cawe-cawe dalam Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Salah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
PKB Ingin Usung Kader Sendiri Maju di Pilkada Jabar, Namun Singgung Aturan PKPU
PKB Ingin Usung Kader Sendiri Maju di Pilkada Jabar, Namun Singgung Aturan PKPU

Ditanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan

Baca Selengkapnya
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub

KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
Bursa Pilgub DKI, Mardani Ali Sera Ditunjuk PKS Jadi Kandidat Cagub?
Bursa Pilgub DKI, Mardani Ali Sera Ditunjuk PKS Jadi Kandidat Cagub?

Mardani Ali Sera, pada Pileg 2024 ini maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jakarta I.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya