PKS sebut PP Gubernur maju Pilpres harus izin Presiden tak tepat
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, ketentuan izin presiden bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai capres cawapres dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, tidak tepat. Sebab, kata dia, gubernur tidak berada di bawah presiden.
"Karena memang gubernur tidak di bawah kendali presiden, dan mungkin pun akan ada Judicial Review ke MA (Mahkamah Agung) untuk PP ini," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7).
Mardani menyarankan sebaiknya kepala daerah yang ingin maju pilpres hanya perlu memberi tahukan secara langsung pada presiden. Seperti pada era Presiden SBY dimana Jokowi yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memilih maju Pilpres 2014.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
"Seperti Pak SBY dulu, Pak Jokowi cuma datang memberi tahu, pak saya mau maju, sudah," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, seharusnya pemerintah tidak mempersulit masyarakat yang ingin maju di pilpres. Karena, lanjut Mardani, setiap warga negara memilik hak yang sama untuk jadi pemimpin.
"Dan jangan persulit, karena biarkan saja, rakyat punya hak. Untuk, jadi restriksi apapun dalam politik seperti restriksi apapun dalam proses ekonomi, cost-nya itu nanti akan bikin kompetisi dari mahal," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018. PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018.
Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi capres dan cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.
"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (24/7).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta presiden maupun presiden terpilih tidak cawe-cawe dalam Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaMardani Ali Sera, pada Pileg 2024 ini maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jakarta I.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca Selengkapnya