Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Menurutnya pasal tersebut ialah pasal zombie, sebab telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006.
"Ini kan menurut saya kemunduran dan sepertinya pemerintah tidak taat hukum. Sebab pasal ini sudah dibatalkan MK jadi tak punya kekuatan hukum lagi. Kalau misalnya, ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," kata Nasir saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).
Nasir berharap Presiden Jokowi harus mengurungkan niatnya memunculkan lagi pasal tersebut. Jika sudah muncul dalam RUU KUHP, sebaiknya ditarik kembali.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
"Seolah-olah kesannya Presiden Jokowi itu anti kritik. Malu lah dengan Presiden SBY. Jadi orang seolah-olah ingin membentengi Jokowi dari kritik pada kinerjanya. Bisa jadi ini ingin menunjukkan saya tidak boleh dikritik," tuturnya.
Nasir menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus siap menerima resiko atas jabatannya. "Seorang kepala negara harus siap mengorbankan dirinya sebagai kepala negara. Mati pun harusnya dia siap, apalagi dihina," tegasnya.
Menurut Nasir, pasal karet tersebut bisa berbahaya dampaknya. Bahkan bisa menjerat bentuk kritik macam apapun. Memunculkan pasal penghinaan presiden sama saja memunculkan permasalahan lama. Hal tersebut akan semakin memperumit sistem hukum negara.
"Jangan berandai-andai, bahwa akan begini dan begitu. Tinggal sekarang diarahkan masyarakat kalau mau kasih kritik lebih baik sesuai aturan. Kan sudah ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, Jokowi telah membuat drama di atas drama.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Baca SelengkapnyaPDIP terlihat melakukan perlawanan usai Golkar dan PAN gabung Prabowo
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya