Politikus PPP cibir KPK yang lapor sana-sini soal pansus angket
Merdeka.com - Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan KPK seharusnya tidak mengadu ke MA, MK, dan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansus yang dilakukan DPR. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan kepanikan dan akan menurunkan kewibawaan KPK.
"Ini kok malah ke sana-kemari, mulai dari FGD para ahli, mau ke MK, juga ke MA. malah kegagahannya KPK jadi turun sendiri karena seperti orang kepanikan," kata Arsul saat dihubungi, Senin (12/6).
Arsul menyarankan, KPK untuk menghadapi proses yang berjalan di Pansus angket KPK ketimbang mengadu ke pihak lain. KPK, kata dia, tentu meyakini angket yang digunakan tidak akan bertujuan membubarkan KPK.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
"Sesuai dengan moto 'Berani, Jujur, Hebat' ya mustinya KPK menghadapi saja Pansus Angket. Kalau di KPK memang enggak banyak masalah nanti Pansus angket akan 'dingin' sendiri, KPK kan pasti tahu bahwa Pansus Angket enggak bakal bikin KPK terpukul jatuh terus ambruk," tegasnya.
Dia mengimbau KPK semestinya melihat angket diibaratkan seperti pemeriksaan kesehatan untuk mengecek hal-hal yang perlu diperbaiki.
"Bahkan kalau ada rekomendasi revisi UU KPK pun kan enggak akan bisa jalan kalau pemerintah enggak mau. Jadinya mestinya KPK melihat angket ini ibarat seperti orang menjalani 'medical check-up' saja. Buat cek apa ada parameter kesehatan yang musti diperbaiki atau tidak," tandasnya.
Terlepas dari itu, Arsul menduga MK tidak akan memberikan pendapat terkait tafsir hukum.pembentukan Pansus angket seperti yang diminta KPK. Ini karena MK hanya memberikan pendapat melalui sebuah putusan uji materi UU.
"Karena memang UU MK tidak memberikan kewenangan kepada MK untuk secara resmi memberikan pendapat kelembagaan dalam suatu masalah kecuali melalui putusan atas perkara uji materi," ujar Arsul.
Begitu pula, lanjut Arsul, MA diprediksi akan berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa hukum soal Pansus angket DPR.
"Sedangkan MA berdasar Pasal 37 UU MA memang dapat memberikan pendapat atau fatwa jika diminta. Tapi kita juga sudah sama-sama mengetahui bahwa MA akan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa," tambahnya.
"Contoh terakhir ketika Mendagri minta fatwa soal pemberhentian sementara Ahok, maka MA tidak menjawab materi yang dimintakan fatwanya. Jadi jika KPK pergi ke sana-kemari dan tidak memperoleh jawaban, maka justru akan menurunkan marwah KPK sendiri," sambung Arsul.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnya