Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum lama ini melantik wakil menteri sebagai pembantunya di kabinet. Namun, jabatan itu digugat.
Adapun Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara yang melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, terutama Pasal 10, yang memuat norma Wakil Menteri.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, gugatan itu sudah diajukan Senin 25 November dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 80/PU-XVII/2019.
-
Kenapa Utusan Khusus Presiden dibentuk? Jadi, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kenapa utusan khusus presiden dibentuk? Sesuai dengan Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu kelancaran tugas-tugas Presiden.
-
Kenapa Wapres jadi Plt Presiden? Penugasan tersebut, karena Jokowi bersama delegasi terbatas bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin (4/3) lalu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
-
Kenapa pembekalan menteri Prabowo-Gibran penting? TB menyebut sejatinya para pelayan rakyat lebih membutuhkan kesamaan gerak, keteguhan prinsip, disiplin kerja keras, dan empati yang kuat.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
Gaji dan Fasilitas dari APBN
Dia menuturkan, alasan pemohon melakukan uji materi, karena melihat Presiden yang menunjuk Wamen tanpa urgensi yang jelas, dapat mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir dan lain-lain.
"Bahwa Penggunaan APBN dimana salah satu pemasukan terbesar adalah berasal dari Pajak masyarakat termasuk Pemohon, tentunya telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana Pemohon membayar Pajak tentunya dengan harapan agar APBN dapat digunakan sebesar-besarnya untuk Pendidikan, Kesehatan serta kesejahteraan Rakyat," kata Victor, Kamis (27/11).
Wamen Tak Diatur UU
Menurut dia, jika tidak ada pengangkatan wakil menteri maka anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk kesehatan dan Pendidikan, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.
"Secara sistematis, terhadap jabatan Wakil Menteri dalam UU Kementerian Negara tidak diatur terkait kedudukan, tugas, fungsinya," ungkap Victor.
Karena itu, dia menyebut Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaArief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJika kementerian tidak menyediakan rumah dinas, maka wakil menteri akan mendapatkan tunjangan tambahan rumah dinas Rp35 juta.
Baca SelengkapnyaHasto menilai, perlu ada evaluasi kala memasuki masa transisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Anies-Muhaimim mengaku telah meminta MK untuk menghadirkan Mensos dan Menkeu.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaMK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaArief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya