Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK

Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK penggugat wakil menteri di MK. ©2019 Merdeka.com/putu merta

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum lama ini melantik wakil menteri sebagai pembantunya di kabinet. Namun, jabatan itu digugat.

Adapun Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara yang melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, terutama Pasal 10, yang memuat norma Wakil Menteri.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, gugatan itu sudah diajukan Senin 25 November dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 80/PU-XVII/2019.

Gaji dan Fasilitas dari APBN

Dia menuturkan, alasan pemohon melakukan uji materi, karena melihat Presiden yang menunjuk Wamen tanpa urgensi yang jelas, dapat mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir dan lain-lain.

"Bahwa Penggunaan APBN dimana salah satu pemasukan terbesar adalah berasal dari Pajak masyarakat termasuk Pemohon, tentunya telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana Pemohon membayar Pajak tentunya dengan harapan agar APBN dapat digunakan sebesar-besarnya untuk Pendidikan, Kesehatan serta kesejahteraan Rakyat," kata Victor, Kamis (27/11).

Wamen Tak Diatur UU

Menurut dia, jika tidak ada pengangkatan wakil menteri maka anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk kesehatan dan Pendidikan, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.

"Secara sistematis, terhadap jabatan Wakil Menteri dalam UU Kementerian Negara tidak diatur terkait kedudukan, tugas, fungsinya," ungkap Victor.

Karena itu, dia menyebut Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan

Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu

Baca Selengkapnya
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?
Hakim MK Cecar Menko Muhadjir soal Frasa 'Penugasan Presiden’: Apakah Itu Cawe-Cawe?

Arief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Wakil Menteri Era Prabowo Dapat Jatah Rp60 Juta Per Bulan, Belum Termasuk Gaji
Wakil Menteri Era Prabowo Dapat Jatah Rp60 Juta Per Bulan, Belum Termasuk Gaji

Jika kementerian tidak menyediakan rumah dinas, maka wakil menteri akan mendapatkan tunjangan tambahan rumah dinas Rp35 juta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 3 Wamen di Penghujung Pemerintahan, PDIP Singgung Bagi-Bagi Jabatan
Jokowi Lantik 3 Wamen di Penghujung Pemerintahan, PDIP Singgung Bagi-Bagi Jabatan

Hasto menilai, perlu ada evaluasi kala memasuki masa transisi.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo

Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Respons Sandiaga Soal Kubu AMIN Minta Menteri Jokowi Hadir Sidang Sengketa Pilpres di MK
Respons Sandiaga Soal Kubu AMIN Minta Menteri Jokowi Hadir Sidang Sengketa Pilpres di MK

Tim Hukum Anies-Muhaimim mengaku telah meminta MK untuk menghadirkan Mensos dan Menkeu.

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret

MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir

Arief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya