PPP: Jangan suudzan, PP Nomor 32 bukan untuk jegal kepala daerah maju pilpres
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta semua pihak tidak menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 sebagai salah satu upaya penjegalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kepala daerah yang ingin maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2019.
Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada sosok kepala daerah yang benar-benar mendeklarasikan dirinya sebagai bakal capres atau cawapres.
"Saya kira begini kalau cuma peraturannya tidak kemudian bisa disimpulkan itu sebagai upaya menjegal. Kecuali kalau sudah ada peraturan kemudian ada kepala daerah yang mengajukan ya dan yang mengajukan itu apa lagi lebih dari satu yang satu dikasih yang satu enggak nah itu baru," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
-
Siapa yang disebut bakal jadi cawapres Anies? Nama Yenny sebelumnya disebut sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.
-
Bagaimana PKS mendukung Anies di Pilpres 2024? Relawan dari berbagai simpul diharapkan bisa saling mendukung dan bekerja sama memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alasan mengapa harus memilih Anies Baswedan.
-
Kenapa PKS usung Anies-Sohibul di Pilgub Jakarta? 'Selanjutnya, rencana pertemuan dengan PKB juga sudah dirancang dan akan dilaksanakan. Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar,' pungkasnya.
-
Kenapa PDIP mempertimbangkan Anies untuk Pilgub Jakarta? 'Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua,' jelas dia.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Kenapa PKB mempertimbangkan untuk mendukung Anies? PKB Pertimbangkan Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta 2024 Namun, PKB juga sudah punya jagoan sendiri untuk diusung sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Wasekjen PKB Syaiful Huda mengungkapkan, partainya sudah membuka komunikasi awal dengan Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.Dia mengatakan, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengusung Anies.
Ikuti berita Pilpres 2024 di Liputan6.com
Arsul tidak menampik ada masyarakat yang mengkait-kaitkan PP tersebut dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap disebut-sebut akan diusung jadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Namun, dia menegaskan, PP Nomor 32 Tahun 2018 tidak menjegal, karena Anies belum pernah memutuskan untuk maju pilpres.
"Jangan kemudian juga belum dipilih, belum jelas (Anies) maju atau enggak tapi sudah disuudzanin hanya karena peraturannya mengatakan demikian," ungkapnya.
Lanjut Anggota Komisi III DPR ini, polemik PP Nomor 32 juga hampir sama dengan kasus penunjukan Komjen Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat yang dinilai akan tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018. Tetapi, tudingan itu tidak terbukti.
"Tapi kemudian kan kalau yang di luar kan tuduhannya bahwa itu dia pasti tidak akan netral kan enggak terbukti juga," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.
Adapun, bunyi Pasal 29, yaitu :
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sandiaga menyampaikan PPP memiliki pertimbangan dalam mengusung sosok di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan pun sempat diharapkan dapat menjadi bagian dari tim sukses alias timses pemenangan duet tersebut.
Baca SelengkapnyaKaesang tidak masalah jika berpasangan dengan Anies untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) nanti.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menjawab PKS yang menyebutnya tidak memanfaatkan karpet merah 18 kursi DPRD untuk Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKB tetap mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono.
Baca SelengkapnyaAnies sudah bertemu dengan elite-elite PDIP beberapa waktu lalu
Baca SelengkapnyaAnies mengingatkan proses Pilpres 2024 masih belum selesai.
Baca SelengkapnyaAnies merupakan lawan politik yang dianggap sebagai antitesis Jokowi dan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Puan mengaku sosok Anies menarik untuk diusung di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSikap DPW PKB DKI ini bertentangan dengan DPP PKB yang menjagokan kadernya Ida Fauziah menjadi cagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta presiden maupun presiden terpilih tidak cawe-cawe dalam Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak memiliki kekuasaan untuk mencalonkan atau mengusung sosok di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya