Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP: Jangan suudzan, PP Nomor 32 bukan untuk jegal kepala daerah maju pilpres

PPP: Jangan suudzan, PP Nomor 32 bukan untuk jegal kepala daerah maju pilpres Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta semua pihak tidak menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 sebagai salah satu upaya penjegalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kepala daerah yang ingin maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2019.

Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada sosok kepala daerah yang benar-benar mendeklarasikan dirinya sebagai bakal capres atau cawapres.

"Saya kira begini kalau cuma peraturannya tidak kemudian bisa disimpulkan itu sebagai upaya menjegal. Kecuali kalau sudah ada peraturan kemudian ada kepala daerah yang mengajukan ya dan yang mengajukan itu apa lagi lebih dari satu yang satu dikasih yang satu enggak nah itu baru," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Ikuti berita Pilpres 2024 di Liputan6.com

Arsul tidak menampik ada masyarakat yang mengkait-kaitkan PP tersebut dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap disebut-sebut akan diusung jadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Namun, dia menegaskan, PP Nomor 32 Tahun 2018 tidak menjegal, karena Anies belum pernah memutuskan untuk maju pilpres.

"Jangan kemudian juga belum dipilih, belum jelas (Anies) maju atau enggak tapi sudah disuudzanin hanya karena peraturannya mengatakan demikian," ungkapnya.

Lanjut Anggota Komisi III DPR ini, polemik PP Nomor 32 juga hampir sama dengan kasus penunjukan Komjen Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat yang dinilai akan tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018. Tetapi, tudingan itu tidak terbukti.

"Tapi kemudian kan kalau yang di luar kan tuduhannya bahwa itu dia pasti tidak akan netral kan enggak terbukti juga," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Adapun, bunyi Pasal 29, yaitu :

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah PKS, Sandiaga Pastikan Jokowi Tak Tawarkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Bantah PKS, Sandiaga Pastikan Jokowi Tak Tawarkan Kaesang di Pilkada Jakarta

Sandiaga menyampaikan PPP memiliki pertimbangan dalam mengusung sosok di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Jawaban Anies Diminta PDIP Jadi Timses Pramono-Rano usai Dua Kali Gagal Maju Pilkada
Jawaban Anies Diminta PDIP Jadi Timses Pramono-Rano usai Dua Kali Gagal Maju Pilkada

Anies Baswedan pun sempat diharapkan dapat menjadi bagian dari tim sukses alias timses pemenangan duet tersebut.

Baca Selengkapnya
Kaesang Siap Duet dengan Anies di Pilgub DKI 2024, Ini Alasannya
Kaesang Siap Duet dengan Anies di Pilgub DKI 2024, Ini Alasannya

Kaesang tidak masalah jika berpasangan dengan Anies untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) nanti.

Baca Selengkapnya
Jawaban Anies Disebut Sia-Siakan 'Karpet Merah' 18 Kursi PKS di Jakarta
Jawaban Anies Disebut Sia-Siakan 'Karpet Merah' 18 Kursi PKS di Jakarta

Anies Baswedan menjawab PKS yang menyebutnya tidak memanfaatkan karpet merah 18 kursi DPRD untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Beredar Poster Bakal Deklarasi Usung Anies Kamis Besok, PKB: Tidak Benar, Itu Hoaks
Beredar Poster Bakal Deklarasi Usung Anies Kamis Besok, PKB: Tidak Benar, Itu Hoaks

PKB tetap mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Selengkapnya
Hasto Buka Suara Jawab Kabar PDIP Gagal Usung Anies di Pilkada Gara-Gara Penolakan Kader
Hasto Buka Suara Jawab Kabar PDIP Gagal Usung Anies di Pilkada Gara-Gara Penolakan Kader

Anies sudah bertemu dengan elite-elite PDIP beberapa waktu lalu

Baca Selengkapnya
Anies soal Maju Pilgub DKI: Isu untuk Mengalihkan Perhatian dari Pilpres
Anies soal Maju Pilgub DKI: Isu untuk Mengalihkan Perhatian dari Pilpres

Anies mengingatkan proses Pilpres 2024 masih belum selesai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Analisis Anies-Kaesang Sulit Duet di Pilgub Jakarta, Ada Faktor Jokowi & Prabowo
VIDEO: Analisis Anies-Kaesang Sulit Duet di Pilgub Jakarta, Ada Faktor Jokowi & Prabowo

Anies merupakan lawan politik yang dianggap sebagai antitesis Jokowi dan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
PDIP Beri Sinyal Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Begini Respons NasDem
PDIP Beri Sinyal Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Begini Respons NasDem

Sebelumnya, Puan mengaku sosok Anies menarik untuk diusung di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Alasan PKB DKI Unggulkan Anies Dibanding Ida Fauziah di Pilgub Jakarta: Kami Realistis
Alasan PKB DKI Unggulkan Anies Dibanding Ida Fauziah di Pilgub Jakarta: Kami Realistis

Sikap DPW PKB DKI ini bertentangan dengan DPP PKB yang menjagokan kadernya Ida Fauziah menjadi cagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mardani PKS Tegas Minta Jokowi & Prabowo Tak Cawe-Cawe di Pilgub Jakarta
VIDEO: Mardani PKS Tegas Minta Jokowi & Prabowo Tak Cawe-Cawe di Pilgub Jakarta

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta presiden maupun presiden terpilih tidak cawe-cawe dalam Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Tudingan Cawe-Cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai
Jokowi Jawab Tudingan Cawe-Cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

Jokowi menegaskan tak memiliki kekuasaan untuk mencalonkan atau mengusung sosok di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya