Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presidential threshold 20 persen, Demokrat yakin Pilpres mirip Pilkada 2018

Presidential threshold 20 persen, Demokrat yakin Pilpres mirip Pilkada 2018 Roy Suryo jenguk Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, hasil di Pilkada serentak 2018 akan mempengaruhi perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) di 2019.

Hal itu ia katakan Roy menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan pasal 222 dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tentang ambang batas pemilihan Presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen kursi dari suara nasional.

"Bahwa Presidential Threshold tetap 20 persen, apa yang terjadi pada pilkada di 171 daerah itu kira-kira akan mirip sama dengan yang terjadi dua tahun lagi di 2019," kata Roy di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Menurutnya, pengaruh Pilkada serentak 2018 berperan besar mempengaruhi suara di Pileg dan Pilpres 2019. Sebab, mayoritas pemilih Indonesia ada di Pulau Jawa.

"Memang ini menarik, kalau dikatakan apakah Jawa ini menjadi menarik, tetap ada pengaruhnya. Pengaruhnya menurut saya besar," ujarnya.

Usai adanya putusan MK, anggota Komisi I DPR ini memprediksi akan ada empat calon di Pilpres. Meskipun ia tidak yakin akan ada empat calon di Pilpres 2019.

"Dengan ada putusan MK itu calon maksimal ada empat saya enggak yakin ada empat," tandasnya.

Diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang Presidential Threshold. Presidential Threshold yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.

Partai Idaman dalam gugatannya menilai Pasal 222 merupakan keputusan yang kurang demokratis dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Dukung Wacana Pileg dan Pilpres 2029 Dipisah, Beri Usulan Jadwal Pemilu
AHY Dukung Wacana Pileg dan Pilpres 2029 Dipisah, Beri Usulan Jadwal Pemilu

AHY mendukung Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dipisah pada 2029.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya

Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya