Pro kontra RUU Pilkada, wali kota Kediri cuek
Merdeka.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar siap menerima jika ke depan pilkada melalui DPRD. Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, Abu Bakar tidak begitu mempersoalkan mekanisme pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD.
Menurut pria yang baru dilantik sebagai wali kota Kediri awal April lalu ini apapun aturan tentang pilkada akan dijalankan.
"Rancangan aturan yang saat ini menjadi pro kontra semuanya bertujuan untuk proses demokrasi dan menjadikan bangsa Indonesia lebih baik," tegas Abdullah Abu Bakar, Sabtu (13/9).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Pemilu dan Pilkada dilakukan? Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Bagaimana cara Pilkada dilaksanakan? Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Lebih lanjut Abu Bakar yang dalam pilkada langsung kemarin diusung PAN dan Gerindra mengatakan, saat ini dia sedang fokus menjalankan program pembangunan Kota Kediri sesuai visi misinya.
Sebagai wali kota Kediri dirinya mengaku lebih konsentrasi menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Kediri ketimbang ribut-ribut memikirkan masalah aturan pilkada yang saat ini menimbulkan kontroversi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaJazilul mengatakan, pembahasan soal pilgub Jawa Barat masih pada tahap awal.
Baca SelengkapnyaRudy juga memastikan jika PDIP tidak akan berubah haluan menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca Selengkapnya