Putaran kedua Pilgub DKI ada kampanye, Ahok harus kembali cuti
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar mengatakan pada putaran kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tetap bisa berkampanye. Keputusan ini diambil berkaca dari pemilihan gubernur pada 2012 lalu.
"Kita melihat dari evaluasi dulu putaran kedua 2012, walau saat itu tidak dibolehkan kampanye, hanya dalam bentuk debat. Tetap saja seluruh calon memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye. Dari situ kita melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua," ujar Dahliah di KPUD DKI Jakarta, Selasa (21/2).
Dahliah menjelaskan bahwa dengan adanya kampanye maka ada hal-hal yang dipertimbangkan. Salah satunya perihal dana kampanye yang harus dihitung ulang tetapi melanjutkan apa yang telah dilakukan di putaran pertama.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Dimana debat kedua Pilkada DKI berlangsung? Janji itu disampaikan dalam debat kedua Pilkada DKI yang mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial di Beach Club Internasional, Ancol, Minggu (27/10).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
"Konsekuensi dengan adanya kampanye tentu kami harus mengatur pembiayaan dana kampanye sama halnya pada putaran pertama dan ketentuan-ketentuan lain yang memang sudah ditentukan dalam aturan perundang-undangan," katanya.
"Jadi istilahnya ini tidak ada perbedaan aturan sebenarnya tentang dana kampanye. Ketentuan tentang sumbangan dana kampanye tetap sama dengan putaran pertama, kita lanjutkan saja. Hanya pembukuannya karena yang kemarin sudah selesai kan dan sudah ditutup, sekarang pembukuan baru untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," tambahnya.
Dalam penentuan masa kampanye, kata Dahliah, akan dilakukan setelah adanya kepastian tentang Pilgub putaran kedua. Sosialisasi kepada Paslon pun harus dilakukan terlebih dahulu supaya mereka dapat mempersiapkan diri.
"Kampanye tiga hari setelah penetapan adanya putaran kedua. Putaran kedua sangat tergantung apakah ada sengketa atau tidak dan penetapan putaran kedua," tuturnya.
"Kita harus segera mensosialisasikan ke seluruh pihak, baik pasangan calon maupun pihak-pihak terkait yang mengurus segala administrasi yang dibutuhkan menjelang kampanye. Misalnya terkait status petahana dan pengaturan tentang dana kampanye karena itu akan dimulai dari awal lagi," jelasnya.
Sebagai petahana, Ahok-Djarot, harus kembali cuti jika lolos ke putaran kedua seperti yang telah dilakukan di putaran pertama. "Kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," tutupnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaAhok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca Selengkapnya