Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putaran kedua Pilgub DKI ada kampanye, Ahok harus kembali cuti

Putaran kedua Pilgub DKI ada kampanye, Ahok harus kembali cuti Debat Pilgub DKI 2017. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar mengatakan pada putaran kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tetap bisa berkampanye. Keputusan ini diambil berkaca dari pemilihan gubernur pada 2012 lalu.

"Kita melihat dari evaluasi dulu putaran kedua 2012, walau saat itu tidak dibolehkan kampanye, hanya dalam bentuk debat. Tetap saja seluruh calon memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye. Dari situ kita melihat kenyataannya kampanye tetap dibutuhkan untuk putaran kedua," ujar Dahliah di KPUD DKI Jakarta, Selasa (21/2).

Dahliah menjelaskan bahwa dengan adanya kampanye maka ada hal-hal yang dipertimbangkan. Salah satunya perihal dana kampanye yang harus dihitung ulang tetapi melanjutkan apa yang telah dilakukan di putaran pertama.

"Konsekuensi dengan adanya kampanye tentu kami harus mengatur pembiayaan dana kampanye sama halnya pada putaran pertama dan ketentuan-ketentuan lain yang memang sudah ditentukan dalam aturan perundang-undangan," katanya.

"Jadi istilahnya ini tidak ada perbedaan aturan sebenarnya tentang dana kampanye. Ketentuan tentang sumbangan dana kampanye tetap sama dengan putaran pertama, kita lanjutkan saja. Hanya pembukuannya karena yang kemarin sudah selesai kan dan sudah ditutup, sekarang pembukuan baru untuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," tambahnya.

Dalam penentuan masa kampanye, kata Dahliah, akan dilakukan setelah adanya kepastian tentang Pilgub putaran kedua. Sosialisasi kepada Paslon pun harus dilakukan terlebih dahulu supaya mereka dapat mempersiapkan diri.

"Kampanye tiga hari setelah penetapan adanya putaran kedua. Putaran kedua sangat tergantung apakah ada sengketa atau tidak dan penetapan putaran kedua," tuturnya.

"Kita harus segera mensosialisasikan ke seluruh pihak, baik pasangan calon maupun pihak-pihak terkait yang mengurus segala administrasi yang dibutuhkan menjelang kampanye. Misalnya terkait status petahana dan pengaturan tentang dana kampanye karena itu akan dimulai dari awal lagi," jelasnya.

Sebagai petahana, Ahok-Djarot, harus kembali cuti jika lolos ke putaran kedua seperti yang telah dilakukan di putaran pertama. "Kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," tutupnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Ahok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang

Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Ahok soal Jokowi Absen di HUT PDIP Hingga Panas Debat Prabowo & Anies
VIDEO: Jawaban Ahok soal Jokowi Absen di HUT PDIP Hingga Panas Debat Prabowo & Anies

Ahok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya