Rapat pleno rekapitulasi DPS, KPU minta masyarakat cek sudah terdaftar atau belum
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum tahun 2019. Lewat pleno ini, KPU akan melihat data masyarakat yang telah direkapitulasi oleh tiap kota/kabupaten provinsi di seluruh Indonesia.
"Hasil rapat pleno hari ini punya peran, tugas dan tanggung jawabnya untuk menyebarkan informasi yang kita tetapkan hari ini penyelenggara Pemilu dan punya kewajiban menginformasikan ini kepada seluruh masyarakat pemilih untuk kemudian mereka ikut mengecekaApakah namanya sudah tercantum di dalam daftar pemilih sementara tersebut," kata Ketua KPU, Arief Budiman, saat membuka rapat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, (23/6/2018).
Setelah namanya terdata dalam DPS, Arief meminta segenap peserta Pemilu untuk memeriksa ulang apakah namanya sudah ada, dan sudah benar penulisannya dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada kesalahan yang bisa dipermasalahkan di kemudian hari dalam hari pencoblosan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pemilu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga pengaturan tahapan pemilu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang berperan dalam Pemilu? Penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara mandiri oleh lembaga penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam menerapkan asas pemilu? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Jadi apakah ada kesalahan dalam penulisan namanya dan seterusnya, (jika ada) peserta pemilu punya kewajiban menginformasikan hal ini kepada para konstituennya yaitu pemerintah, ini mendukung kita (KPU) untuk menginformasikan yang menyebarluaskan mensosialisasikan daftar pemilih ini," jelas Arief.
Selain itu, kepada Tim Pengawas Pemilu diminta untuk bisa mencermati dan mengawasi, apakah terjadi kesalahan dan untuk perbaikan terhadap DPS yang kemudian ditetapkan (menjadi DPT). Hal ini ditekankan Arief, agar tidak adanya miss yang bisa berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.
"Jadi Bapak Ibu sekalian kalau ada catatan penting ada masukan informasi penting mohon segera disampaikan pada masa ini karena tipe. Sementara itu baru menjadi bagian awal dari proses untuk pada akhirnya nanti akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pada tanggal antara 15 sampai dengan 21 Agustus 2018," terang dia.
Terakhir, Arief berharap dengan didatanya DPS hari ini, sekaligus tanda dimulainya tahapan Pemilu mulai dari pilkada sampai Pilpres 2019.
Baca berita KPU di Liputan6.com
"Jadi mudah-mudahan apa yang kita kerjakan sejak dimulainya tahapan Pemilu sampai hari ini dan nanti sampai dengan dilantiknya wakil-wakil rakyat kita presiden dan wakil presiden kita semua bisa berjalan dengan baik dan lancar," tutup Arief.
Pantauan di lokasi, rapat pleno terbuka ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh perwakilan 20 partai peserta Pemilu 2019. Selain itu, KPU juga turut mengundang seluruh perwakjilan KPU dari tiap masing-masing kota/kabupaten dan provinsi, dan juga LSM pemantau Pemilu, Kementerian, DKPP, Bawaslu, dan kementerian terkait.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochamad Afifudin meminta kepada masyarakat untuk dapat mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.
Baca SelengkapnyaPPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaIni akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah cara mengetahui DPT secara online dengan mudah.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua menggantikan Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca Selengkapnya