Ruang gelap di rumah Wiranto hingga deal revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Senin 14 Mei, Menko Polhukam Wiranto mengumpulkan para sekjen partai pendukung pemerintah. Pertemuan berlangsung di rumah dinas Wiranto Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Hadir dalam pertemuan itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen Hanura Herry Lontung Siregar, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Sekjen PPP Arsul Sani.
Dalam pertemuan itu dibahas kendala revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mangkrak sudah dua tahun. Pertemuan digelar hanya selang satu jam serangan bom bunuh diri di Mapolresta Surabaya yang terjadi 08.50 WIB. Akibat serangan ini, empat pelaku tewas dan polisi luka-luka.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan kejadian penembakan itu? Benyamin, salah seorang Ketua RT di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penembakan air softgun saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Senin (15/1).
-
Kapan tepatnya peristiwa di Surabaya? 10 November tahun 1945 silam, sebuah peristiwa penting terjadi di tanah Surabaya.
-
Kapan penembakan itu terjadi? Tragedi itu terjadi di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) sekira pukul 00.15 WIB.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan pertemuan khusus Kapolri dengan PP Polri? “Yang kedua, nanti setelah Hut PP Polri tanggal 24 ini insya Allah minggu depan kami ada acara khusus dengan Bapak Kapolri di Mabes Polri berkaitan dengan apa yang sedang kita lakukan, yang nanti kita mintakan pertemuan dengan Pak Kapolri khusus.“
Tak sampai dua jam rapat, Wiranto menegaskan, bahwa pemerintah dan DPR sudah sepakat akan mengesahkan revisi UU Terorisme yang sempat mandek. Dua hal krusial yang bikin mandek yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI sudah diselesaikan.
"Sudah selesai. Juga demikian tidak ada yang perlu diperdebatkan akan kita jelaskan saat revisi itu muncul," kata Wiranto usai pertemuan.
Apa saja yang membuat deal?
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding membocorkan sedikit pembahasan dalam pertemuan di rumah Wiranto awal pekan ini. Dia membenarkan bahwa terjadi deal di pertemuan itu. Pemerintah sudah mengakomodir permintaan DPR dalam definisi terorisme itu sendiri.
Selain itu, Wiranto juga menegaskan akan menyelesaikan perbedaan pendapat di internal pemerintah tentang pelibatan TNI.
"Waktu itu disampaikan kalau yang tidak disepakati adalah soal definisi dan akhirnya Pak Wiranto mengatakan urusan internal beliau yang akan menyelesaikan. Karena memang sebelumnya pemerintah meminta tunda pembahasannya," kata Karding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/5).
Menurut Karding dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan. Bahwa revisi UU Terorisme ini akan segera diketok. Termasuk permintaan DPR yang ingin memasuki unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.
"Dan Alhamdulillah sudah disetujui semua usulan kedua belah pihak sudah terakomodir. Soal definisi terkait tujuan politik dan keamanan negara sudah diakomodir," tambah Karding.
konferensi pers di rumah Wiranto bahas RUU Terorisme ©2018 Merdeka.com/Genantan
Sehari setelah pertemuan itu, Wiranto juga mengatakan, bahwa pelibatan TNI nantinya akan diatur dalam Peraturan presiden. Hal ini menjadi salah satu jalan keluar tentang tarik ulurnya pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.
Wiranto menekankan, pelibatan TNI sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan alias sudah sepakat. Dia telah membahas perihal ini langsung dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan di situ, sudah sepakat kita, karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5).
Wiranto mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Namun, Wiranto enggan membeberkan lebih jauh terkait Perpres tersebut.
"Caranya bagaimana, akan diatur dalam Perpres," ucap Wiranto.
Pertemuan di rumah Wiranto dikritik
Deal yang terjadi di rumah dinas Wiranto dikritik koalisi masyarakat sipil. Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menekankan, pertemuan tersebut patut dicurigai.
Dia mempertanyakan maksud Wiranto membahas revisi UU Terorisme di ruang yang tak dapat dikonsumsi oleh media dan masyarakat.
"Ini ruang gelap dan hampa yang tidak bisa disentuh publik. Dalam forum apa pertemuan Menkopolhukam dan Sekjen Parpol Pemerintah?" kata Julius.
Menurut dia, pertemuan yang membahas terkait UU sebaiknya dilakukan di DPR. Karena di DPR, semua orang bisa memantau, tidak ada kongkalingkong, sehingga menjadi transparan dan akuntabel dalam proses pembuatan aturan tersebut.
"Ini kan proses Legislasi RUU, harusnya dilakukan secara terbuka di forum RDP di Senayan," kata dia lagi.
Julius semakin khawatir jika revisi UU Terorisme berpotensi memicu abuse of power penegak hukum nantinya. Sejumlah pasal menjadi sorotan. Salah satunya, definisi terorisme itu sendiri.
"Hal yang paling sederhana misalnya, (seseorang) memiliki relasi dalam bentuk komunikasi personal dengan teroris, apakah dikategorikan juga sebagai teroris? Atau mendukung tindakan Terorisme? Masih absurd sampai di situ," kata Julius.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut punya usut, titik ledakan berada di gudang penyimpanan barang bukti Gegana Polda Jatim
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaLedakan diduga berasal dari sisa temuan bahan peledak yang belum dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaTiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 menempati rumah di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kota Batu selama 1,5 tahun.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaWarga mendengar dua kali ledakan dari markas gegana Satbrimob Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaDua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel.
Baca SelengkapnyaDua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel
Baca SelengkapnyaLedakan terjadi di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Baca Selengkapnya