Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Ketahanan Keluarga Beri Solusi Keluarga Rentan Karena Orangtua Kerja

RUU Ketahanan Keluarga Beri Solusi Keluarga Rentan Karena Orangtua Kerja Gedung DPR. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur tentang antisipasi serta penanggulangan keluarga yang tidak harmonis. Khususnya yang berdampak pada anak, pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan edukasi.

Beleid ini mengatur tentang kewajiban pemerintah menghadapi persoalan keluarga. Dibagi karena enam faktor. Misalnya ekonomi, tuntutan pekerjaan orang tua termasuk perceraian. Jika kerentanan keluarga terjadi karena faktor ekonomi, pemerintah harus memfasilitasi keluarga ini dengan pelatihan kerja sampai memberikan modal usaha.

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid pengusul UU ini menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya.

Orang lain juga bertanya?

"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Berikut isi pasal yang mengatur tentang kerentanan keluarga:

Pasal 74(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Kerentanan Keluarga.(2) Penanganan Kerentanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu dan mendukung Keluarga agar memiliki Kelentingan Keluarga dalam menghadapi Krisis Keluarga.(3) Krisis Keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disebabkan antara lain:a. masalah ekonomi;b. tuntutan pekerjaan;c. perceraian;d. penyakit kronis;e. kematian anggota Keluarga; danf. penyimpangan seksual.

Pasal 75(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena masalah ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a dengan memberikan stimulan pemberdayaan ekonomi Keluarga.(2) Stimulan pemberdayaan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan kerja atau wirausaha, modal usaha, dan fasilitas-fasilitas lain yang sesuai dengan potensi keluarga rentan sehingga dapat menopang keberlangsungan keluarganya untuk mengembangkan kemandirian ekonomi.

Pasal 76Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi terselenggaranya program-program bagi Keluarga Pra Sejahtera yang mendukung tercapainya Ketahanan Keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntunan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dengan memberikan antara lain:a. edukasi bagi Orang Tua tentang Pengasuhan Anak;b. edukasi bagi Orang Tua tentang Pelindungan Anak;c. penyediaan konsultan Ketahanan Keluarga;d. penyediaan rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di sekitar lingkungan kerja dan tempat tinggal;(2) Tuntutan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. Orang Tua yang bekerja di luar negeri;b. kedua Orang Tua atau salah satu Orang Tua yang bekerja di luar kota;c. salah satu atau kedua Orang Tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah; dand. kedua Orang Tua yang bekerja

Pasal 78Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf c berupa:a. bimbingan rohani, konseling, dan rehabilitasi sosial;b. penyelesaian hak asuh; danc. penyelesaian hak nafkah Anak.

Pasal 79Setiap Anak yang Orang Tuanya mengalami perceraian mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa:a. pemeliharaan dan pelindungan dari penelantaran dan lingkungan yang membahayakan dan/atau menghambat tumbuh kembang Anak.b. hak pengasuhan, bimbingan rohani, dan konseling; sertac. jaminan hak nafkah Anak dari ayahnya.

Pasal 83Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi kepada Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyakit kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf d berupa antara lain:a. layanan kesehatan melalui Sistem Jaminan Kesehatan Nasional; danb. bimbingan rohani.

Pasal 84(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf e dengan memberikan fasilitasi kepada Anak yatim, Anak piatu, dan Anak yatim piatu.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. bantuan dan perlindungan dari keadaan yang membahayakan;b. kesejahteraan berupa bantuan keuangan, pelayanan pendidikan, dan jaminan kesehatan;c. hak pengasuhan, bimbingan rohani, dan konseling; sertad. pemeliharaan dan pelindungan dari penelantaran dan lingkungan yang membahayakan dan/atau menghambat tumbuh kembang Anak.

Pasal 85Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:a. rehabilitasi sosial;b. rehabilitasi psikologis;c. bimbingan rohani; dan/ataud. rehabilitasi medis.

Pasal 86Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal 90(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Kerentanan Keluarga secara khusus kepada:a. Keluarga dalam situasi darurat;b. Keluarga yang berhadapan dengan hukum;c. Keluarga penyandang disabilitas;d. Keluarga dari kelompok minoritas dan terisolasi;e. Keluarga yang anggota keluarganya dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; danf. Keluarga yang anggota keluarganya merupakan korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

(2) Penanganan Kerentanan Keluarga secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa antara lain:a. mengevakuasi Keluarga dari potensi terkena dampak dari situasi darurat;b. pendampingan dan bantuan hukum;c. rumah aman sementara yang layak huni;d. bimbingan rohani;e. layanan kesehatan;f. rehabilitasi medis;g. rehabilitasi sosial;h. rehabilitasi psikologis;i. reintegrasi sosial; danj. stimulan pemberdayaan ekonomi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian

Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.

Baca Selengkapnya
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.

Baca Selengkapnya
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan

Keempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.

Baca Selengkapnya
Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA
Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA

Implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Peran Orangtua yang Tidak Sesuai Bisa Sebabkan Anak Terabaikan dan Alami Masalah Kemudian
Peran Orangtua yang Tidak Sesuai Bisa Sebabkan Anak Terabaikan dan Alami Masalah Kemudian

Keberadaan orangtua dalam pengasuhan anak merupakan hal krusial terhadap perkembangan buah hati.

Baca Selengkapnya
Kala Puan Maharani Bicara Tentang Hak Anak Indonesia
Kala Puan Maharani Bicara Tentang Hak Anak Indonesia

Ketua DPR Puan Maharani telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anak Gangguan Mental Emosial saat Ini Lebih Banyak Dibanding Dulu, Ini Penjelasan BKKBN
Anak Gangguan Mental Emosial saat Ini Lebih Banyak Dibanding Dulu, Ini Penjelasan BKKBN

Peran keluarga sangat vital dalam menjaga kestabilan kondisi mental anak-anak.

Baca Selengkapnya
Pola Asuh Buruk Orangtua Pangkal dari Perundungan Anak, Ini Penjelasannya
Pola Asuh Buruk Orangtua Pangkal dari Perundungan Anak, Ini Penjelasannya

Kemen PPPA pada 2021 menunjukkan bahwa empat dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak.

Baca Selengkapnya
ASN Pria Akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, KPAI: Bisa Atasi Disfungsi Keluarga
ASN Pria Akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, KPAI: Bisa Atasi Disfungsi Keluarga

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Dampak KDRT pada Kondisi Anak dan Perempuan, Ketahui Batasan dan Seberapa Parah Hal Ini
Dampak KDRT pada Kondisi Anak dan Perempuan, Ketahui Batasan dan Seberapa Parah Hal Ini

KDRT merupakan masalah yang masih terus terjadi hingga saat ini. Ketahui sejumlah dampak dan bahayanya.

Baca Selengkapnya