RUU Ketahanan Keluarga Beri Solusi Keluarga Rentan Karena Orangtua Kerja
Merdeka.com - RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur tentang antisipasi serta penanggulangan keluarga yang tidak harmonis. Khususnya yang berdampak pada anak, pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan edukasi.
Beleid ini mengatur tentang kewajiban pemerintah menghadapi persoalan keluarga. Dibagi karena enam faktor. Misalnya ekonomi, tuntutan pekerjaan orang tua termasuk perceraian. Jika kerentanan keluarga terjadi karena faktor ekonomi, pemerintah harus memfasilitasi keluarga ini dengan pelatihan kerja sampai memberikan modal usaha.
Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid pengusul UU ini menjelaskan, semangat RUU tersebut adalah untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya.
-
Bagaimana keluarga bisa membantu mencegah gangguan mental pada anak? “Nasihat ulama, didiklah anak cucumu sesuai dengan zamannya karena mereka tidak dilahirkan di zamanmu. Ajak mereka berdiskusi. Orang tua tidak perlu merasa hebat,“ kata Hasto.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Kenapa orang tua mendidik anak tentang keluarga? Secara tidak langsung orang tuaku mendidikku, bahwa keluarga itu sebuah omong kosong!
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Kenapa kesehatan mental anak penting dijaga? Pentingnya menjaga kesehatan mental anak karena kesehatan mental juga berpengaruh pada kesehatan fisik.
-
Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan? 'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7). Selain itu, ajarkan anak untuk selalu bercerita jika ada yg menyakiti dirinya.
"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Berikut isi pasal yang mengatur tentang kerentanan keluarga:
Pasal 74(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Kerentanan Keluarga.(2) Penanganan Kerentanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu dan mendukung Keluarga agar memiliki Kelentingan Keluarga dalam menghadapi Krisis Keluarga.(3) Krisis Keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disebabkan antara lain:a. masalah ekonomi;b. tuntutan pekerjaan;c. perceraian;d. penyakit kronis;e. kematian anggota Keluarga; danf. penyimpangan seksual.
Pasal 75(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena masalah ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a dengan memberikan stimulan pemberdayaan ekonomi Keluarga.(2) Stimulan pemberdayaan ekonomi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelatihan kerja atau wirausaha, modal usaha, dan fasilitas-fasilitas lain yang sesuai dengan potensi keluarga rentan sehingga dapat menopang keberlangsungan keluarganya untuk mengembangkan kemandirian ekonomi.
Pasal 76Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi terselenggaranya program-program bagi Keluarga Pra Sejahtera yang mendukung tercapainya Ketahanan Keluarga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntunan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dengan memberikan antara lain:a. edukasi bagi Orang Tua tentang Pengasuhan Anak;b. edukasi bagi Orang Tua tentang Pelindungan Anak;c. penyediaan konsultan Ketahanan Keluarga;d. penyediaan rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di sekitar lingkungan kerja dan tempat tinggal;(2) Tuntutan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. Orang Tua yang bekerja di luar negeri;b. kedua Orang Tua atau salah satu Orang Tua yang bekerja di luar kota;c. salah satu atau kedua Orang Tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah; dand. kedua Orang Tua yang bekerja
Pasal 78Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf c berupa:a. bimbingan rohani, konseling, dan rehabilitasi sosial;b. penyelesaian hak asuh; danc. penyelesaian hak nafkah Anak.
Pasal 79Setiap Anak yang Orang Tuanya mengalami perceraian mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa:a. pemeliharaan dan pelindungan dari penelantaran dan lingkungan yang membahayakan dan/atau menghambat tumbuh kembang Anak.b. hak pengasuhan, bimbingan rohani, dan konseling; sertac. jaminan hak nafkah Anak dari ayahnya.
Pasal 83Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi kepada Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyakit kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf d berupa antara lain:a. layanan kesehatan melalui Sistem Jaminan Kesehatan Nasional; danb. bimbingan rohani.
Pasal 84(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf e dengan memberikan fasilitasi kepada Anak yatim, Anak piatu, dan Anak yatim piatu.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. bantuan dan perlindungan dari keadaan yang membahayakan;b. kesejahteraan berupa bantuan keuangan, pelayanan pendidikan, dan jaminan kesehatan;c. hak pengasuhan, bimbingan rohani, dan konseling; sertad. pemeliharaan dan pelindungan dari penelantaran dan lingkungan yang membahayakan dan/atau menghambat tumbuh kembang Anak.
Pasal 85Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:a. rehabilitasi sosial;b. rehabilitasi psikologis;c. bimbingan rohani; dan/ataud. rehabilitasi medis.
Pasal 86Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 90(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Kerentanan Keluarga secara khusus kepada:a. Keluarga dalam situasi darurat;b. Keluarga yang berhadapan dengan hukum;c. Keluarga penyandang disabilitas;d. Keluarga dari kelompok minoritas dan terisolasi;e. Keluarga yang anggota keluarganya dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; danf. Keluarga yang anggota keluarganya merupakan korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
(2) Penanganan Kerentanan Keluarga secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa antara lain:a. mengevakuasi Keluarga dari potensi terkena dampak dari situasi darurat;b. pendampingan dan bantuan hukum;c. rumah aman sementara yang layak huni;d. bimbingan rohani;e. layanan kesehatan;f. rehabilitasi medis;g. rehabilitasi sosial;h. rehabilitasi psikologis;i. reintegrasi sosial; danj. stimulan pemberdayaan ekonomi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaImplementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan orangtua dalam pengasuhan anak merupakan hal krusial terhadap perkembangan buah hati.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeran keluarga sangat vital dalam menjaga kestabilan kondisi mental anak-anak.
Baca SelengkapnyaKemen PPPA pada 2021 menunjukkan bahwa empat dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaKDRT merupakan masalah yang masih terus terjadi hingga saat ini. Ketahui sejumlah dampak dan bahayanya.
Baca Selengkapnya