Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Terorisme diketok, Polri makin garang atau abuse of power?

RUU Terorisme diketok, Polri makin garang atau abuse of power? Penjagaan Dermaga Wijayapura. ©2018 Merdeka.com/Abdul Azis Rasjid

Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak cuma menuai tarik menarik di pemerintah dan DPR. Proses revisi yang sudah berjalan sejak 2016 ini juga menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil yang peduli akan HAM.

Undang-Undang ini dikhawatirkan membuat polisi bisa main tangkap tanpa bukti yang jelas terhadap terduga teroris. Tak menutup kemungkinan juga, karena UU ini akan semakin banyak tragedi salah tangkap oleh aparat penegak hukum.

Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani khawatir, definisi terorisme yang sedang dirumuskan oleh pemerintah dan DPR membuat penegak hukum abuse of power.

"Soal definisi ini menjadi penting karena Terorisme itu masih harus diturunkan dalam bentuk-bentuk tindakan yang memang memenuhi unsur-unsur pidana. Hal yang paling sederhana misalnya, memiliki relasi dalam bentuk komunikasi personal dengan teroris, apakah dikategorikan juga sebagai teroris? Atau mendukung tindakan terorisme? Masih absurd sampai di situ," kata Julius kepada merdeka.com, Kamis (17/5).

Perdebatan definisi Terorisme sempat membuat revisi UU ini mangkrak. DPR awalnya ingin memasukan unsur politik dalam definisi itu. Tapi pemerintah menolak. Hingga akhirnya, disepakati pada pertemuan pimpinan parpol pendukung pemerintah dengan Menko Polhukam Wiranto pada Senin (14/5) kemarin.

Unsur politik artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Julius juga mengkritik pelibatan TNI. Dia khawatir akan ada tumpang tindih kewenangan antara Polri dan TNI dalam pemberantasan tindak terorisme.

"Belum lagi soal tumpang tindih dan saling silang tupoksi Polri dan TNI. Polri masuk ke ranah War Model, sementara TNI masuk ke koridor Criminal Justice System. Eksesnya ke banyak hal, mulai dari potensi penyiksaan, salah tangkap, overkriminalisasi, rekayasa kasus dan lain-lain," kata dia lagi.

Di undang-undang terorisme yang baru ini, akan dibuat perluasan pidana materil. Poin pasal pidana materil ini digunakan untuk mentersangkakan seorang napi terorisme jika diindikasikan melakukan persiapan perbuatan untuk meneror.

Julius menyayangkan, DPR dan pemerintah terkesan memaksaan agar revisi ini segera disahkan Juni bulan depan. Menurut dia, harusnya DPR dan pemerintah membuka ruang bagi publik untuk diskusi dan memberikan solusi terkait UU ini.

Julius merasa, UU ini akan membuat Polri menjadi abuse of power. Bahkan parahnya, merusak hukum ketatanegaraan.

"Itulah kesesatan berpikir Pemerintah dan DPR. Bukannya justru membuka ruang publik seluas-luasnya dan menerima masukan sebanyak-banyaknya. Tapi menargetkan hanya dari segi waktu saja. Bukan substansi. Apalagi sampai ada ancaman Perppu dan diskursus soal parsialitas HAM. Ini konyol sekali," kata Julius lagi.

Dalam revisi ini, tahanan bisa ditahan selama tujuh hari sejak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan terorisme. Setelah tujuh hari, aparat bisa mengajukan penambahan masa tahanan menjadi 14 hari.

Masa tahanan tersangka terduga teroris sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) mencapai 770 hari. Masa tahanan itu, lebih lama dibandingkan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, setelah mendapat putusan yang bersifat in kracht, masa tahanan terpidana teroris tersebut dipotong selama 770 hari masa proses pemeriksaan dan peradilan.

"Iya (Abuse of power). Termasuk merusak sendi ketatanegaraan dalam konteks penegakan hukum," tutur dia.

Dibahas secara komprehensif

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding menekankan, UU Terorisme yang baru ini sudah dibahas dengan sangat komprehensif. Sehingga, masyarakat diminta tak perlu khawatir ada penyalahgunaan wewenang dari aparat ketika UU ini disahkan.

Karding menjelaskan, di UU itu sudah ada kategori kewenangan aparat. Termasuk jenis tindak pidana terorisme, cara penyidikan dan beracara sudah diatur.

"Tetapi catatan soal itu juga harus diakomodasi dalam RUU atau Perpres atau PP yang menjadi aturan opersional UU nantinya," kata Karding saat dihubungi merdeka.com.

Menurut Karding, perlu didorong tentang jenis cyber terorisme juga harus masuk. Di samping pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan deradikalisasi dan post radikal mesti dilibatkan.

Dia mengatakan, revisi UU ini akan selesai dibahas bulan ini juga. "Rencana Mei mesti sudah selesai," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Masyarakat Terus Diingatkan Waspadai Penyalahgunaan AI untuk Penyebaran Disinformasi
Masyarakat Terus Diingatkan Waspadai Penyalahgunaan AI untuk Penyebaran Disinformasi

Perlunya materi pengenalan AI dimasukkan dalam kurikulum formal di bangku sekolah.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya
Kepala BNPT Ungkap Pola Serangan Terorisme Kini Berubah, Generasi Muda jadi Sasaran
Kepala BNPT Ungkap Pola Serangan Terorisme Kini Berubah, Generasi Muda jadi Sasaran

Kepala BNPT ungkap terjadi perubahan tren pola serangan terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Yakin Kapolri Sikat Kabag Ops Tembak Kasat di Solok Orang Begini Enggak Ada Ampun!
VIDEO: DPR Yakin Kapolri Sikat Kabag Ops Tembak Kasat di Solok Orang Begini Enggak Ada Ampun!

Habiburokhman yakin Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas terhadap pelaku, tanpa pandang bulu

Baca Selengkapnya