Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Pansus Angket KPK terdesak waktu

Saat Pansus Angket KPK terdesak waktu Pansus Angket KPK rapat dengan Dirjen Pas. ©2017 merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Masa kerja Pansus Hak Angket DPR terkait KPK akan berakhir pada 28 September 2017. Berbagai pihak sudah dimintai keterangan oleh pansus, namun, obyek utama pansus, KPK, hingga kini menolak hadir karena menunggu putusan MK. Muncul usulan agar masa kerja pansus diperpanjang, namun ada juga yang mengusulkan tidak perlu.

"Nanti pansus akan melaporkan ke paripurna," kata Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).

Masinton mengatakan Pansus akan meminta pertimbangan dari seluruh anggota DPR di rapat paripurna soal opsi perpanjangan masa kerja itu. "Paripurna yang akan memutuskan perlu diperpanjang atau tidak. Kami nanti akan menyampaikan ke paripurna. Kalau memang kami masih perlu waktu mendalami beberapa laporan," tegasnya.

Oleh karena itu, Pansus akan mengkaji apakah temuan yang didapat soal indikasi penyimpangan kinerja KPK sudah cukup. Jika dirasa belum cukup, perpanjangan masa kerja Pansus bisa menjadi opsi. "Dan temuan yang belum sempat dilakukan pendalaman maka bisa kami ajukan ke paripurna untuk disetujui perpanjangan pansus. Kalau memang kami rasa nanti sudah cukup ya kami sampaikan ke paripurna bahwa cukup. Itu masih opsi," tandasnya.

Masinton mengungkapkan, ada beberapa data yang harus di dalami dan konfirmasi sehingga harus membutuhkan waktu tambahan. Contohnya hasil audit BPK terkait temuan-temuan pelanggaran anggaran dan mekanisme penyadapan KPK. Kemudian, Pansus juga masih perlu mendalami soal aset sitaan kasus korupsi karena tidak hanya berada di Jakarta.

"Juga beberapa temuan yang perlu kami minta audit ke BPK. Itu butuh waktu. Menurut kami kemungkinan diperpanjang tergantung internal nanti," tutup Masinton.

Sedangkan Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, perpanjangan masa kerja Pansus akan ditentukan oleh hadir tidaknya KPK hadir memenuhi undangan rapat. "Kalau menurut saya kalau KPK bisa hadir ada kesiapan bisa terkonfirmasikan bisa lebih cepat, itu harapan kami," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).

Namun, kata Agun, dari rapat bersama Komisi III, KPK sepertinya belum bersedia hadir dalam waktu dekat. "Kita kan enggak tahu, siapa tahu raker dengan Komisi III ada perubahan-perubahan yang terjadi di KPK. Tapi kalau sementara berpedoman pada pernyataan di rapat kemarin kan masih nampak kecenderungan masih belum mau," ujarnya.

Meski begitu, Agun menegaskan, Pansus akan tetap bekerja maksimal hingga masa kerjanya habis. Dia berharap, Pansus bisa mengambil keputusan sebelum 28 September 2017.

"Yang jelas sebelum tanggal 28 kita akan terus kerja. Pansus itu setiap hari kerja kalau anda mau tahu. Ya sebelum 28 kita sudah ada keputusan," tutupnya.

Penolakan perpanjangan masa kerja pansus datang dari Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang menilai semua pihak termasuk Partai Gerindra sudah bisa menyimpulkan arah kerja dan rekomendasi akhir Pansus angket KPK.

"Masa kerja Pansus KPK yang sekarang bekerja saya kira kita semua sudah tahu bahwa agenda-agenda yang dilakukan Pansus KPK di DPR ini agendanya ke mana, dimaksudkan untuk apa. Saya kira semua sudah bisa ketebak, sudah bisa kebaca," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).

Muzani pun mempertanyakan poin-poin yang bakal dibahas Pansus jika masa kerjanya diperpanjang. Gerindra akan terus memantau kerja Pansus angket KPK. Hal tersebut dilakukan untuk mencari bahan pertimbangan sebelum mengambil sikap soal rekomendasi akhir Pansus di rapat paripurna.

"Tetapi pertanyaannya kalau diperpanjang untuk apalagi diperpanjang? Apalagi yang ditambah waktunya sehingga Pansus merasa perlu dilakukan penambahan waktu perpanjangan bagi masa kerjanya," tegasnya.

Jika ada rekomendasi Pansus angket KPK mengarah pada upaya pelemahan KPK, Gerindra akan menolak. Termasuk soal wacana revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Jika rekomendasi mengarah pada upaya pelemahan KPK pasti Gerindra akan menolak," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya

Ghufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.

Baca Selengkapnya