Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY usulkan empat poin dalam UU Ormas harus direvisi

SBY usulkan empat poin dalam UU Ormas harus direvisi Pimpinan KPK sambangi DPP Partai Demokrat. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Partai Demokrat akan mengusulkan 4 poin revisi UU Ormas yang telah disahkan ke dalam Prolegnas 2018. Pertama, yakni terkait paradigma hubungan antara negara dengan ormas.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan paradigma dari Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah menyebut ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila sebagai ancaman bagi negara.

Dia membandingkan, UU Ormas yang lama, pemerintah memperlakukan ormas sebagai komponen pembangunan dan partner dari negara. Ormas diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

"Dalam Perppu Ormas yang kemarin itu, negara melihat wah ormas ini bisa menjadi ancaman terhadap negara, pancasila, konstitusi dan sebagainya. Ini yang berbeda," kata SBY melalui video yang diunggah ke akun youtube Demokrat TV, Kamis (26/10).

Demokrat ingin agar paradigma hubungan negara dengan ormas dikembalikan seperti dalam UU Ormas lama. Namun, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi jika ada ormas yang terbukti melanggar aturan bernegara.

"Kalau memang setelah dilakukan pengaturan ada yang melanggar, melakukan kejahatan, tidak sesuai kerangka bernegara, baru diberikan sanksi. Tidak boleh belum-belum dikatakan sebagai ancaman negara," terangnya.

Catatan kedua yakni soal pemberian sanksi. SBY menuturkan, Demokrat ingin pemerintah tidak sewenang-wenang membubarkan ormas.

"Demokrat ingin ada yang disebut due process of law. Objektif, terukur dan tidak sewenang-wenang manakala pemerintah memberi sanksi. Mengingatkan Indonesia itu negara hukum, bukan negara kekuasaan," tegas dia.

Kemudian, pasal ketiga yang harus direvisi adalah pihak yang berhak menafsirkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. SBY menyebut pihaknya tidak setuju bila UU Ormas memberikan pemerintah kewenangan mutlak menilai ormas tertentu bertentangan dengan Pancasila.

SBY khawatir pemerintah akan bersikap sewenang-wenang membubarkan ormas secara sepihak.

"Siapa yang boleh mengatakan ormas X, ormas Z bertentangan dengan Pancasila? Dalam Perppu yang diberi kewenangan itu adalah Mendagri dan Menkum HAM. PD tidak sependapat, Itu kan politisi. Menteri kan politisi, diangkat oleh presiden, presiden juga politisi," ungkapnya.

Presiden ke-6 RI ini menambahkan poin terakhir menyangkut ancaman pidana. Demokrat menilai aturan soal ancaman pidana bagi anggota dan simpatisan ormas yang dibubarkan tidak adil. Aturan itu justru dikhawatirkan menjadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan lawan politik pemerintah.

"Partai membaca, saya juga membaca wah ini berlebihan. Bayangkan kalau ada ormas yang dibekukan atau dibubarkan maka semua anggotanya kena. Ini kan tidak adil ke mana-mana," tukasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Demokrat Belum Tentukan Sikap soal Wacana Amandemen UUD 1945: Masih Dikaji
Demokrat Belum Tentukan Sikap soal Wacana Amandemen UUD 1945: Masih Dikaji

Sebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram

Ma'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Dukung Usulan Amandemen UUD 1994: Pilpres Tak Lagi Langsung, Presiden Dipilih MPR
Surya Paloh Dukung Usulan Amandemen UUD 1994: Pilpres Tak Lagi Langsung, Presiden Dipilih MPR

Wacana amandemen UUD 1945 dihembuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla

Baca Selengkapnya
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40

DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya