Soal batas sengketa 2 persen, MK dinilai cuma jadi corong UU
Merdeka.com - Syarat 2 persen pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik. Apalagi MK saat ini tengah melakukan ratusan sidang sengketa hasil Pilkada serentak 9 Desember 2014 lalu.
Sekretaris Jenderal Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Achmad Saifudin Firdaus mengkiritik sikap Ketua MK Arif Hidayat yang ngotot tak mau memproses sengketa Pilkada jika selisih suaranya tidak 0,5 persen sampai 2 persen. Sebab, MK hanya beracuan pada UU yang berlaku.
"Pernyataan Ketua MK tersebut mengakibatkan MK terjebak dalam keadilan prosedural dimana seharusnya kedudukan MK sebagai The Guardian of The Constitution, menjadi turun tingkatannya hanya sebagai corong undang-undang, hal ini merupakan preseden buruk bagi perjalanan MK ke depan," kata Saifudin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada merdeka.com, Selasa (12/1).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
Padahal, lanjut dia, secara konsep hakim bukan sekedar corong undang-undang tetapi dalam situasi tertentu ia dapat melampaui undang-undang atau dapat menerobos undang-undang dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan atau HAM untuk menemukan hukum baru yang dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang ditanganinya.
"Jika kita mengacu pada Putusan MK No. 41/PHPU.D-VI/2008, paragraph [3.27] dan [3.28], halaman 128-129 menyatakan bahwa karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi, Mahkamah tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice)," tutur dia.
"Mahkamah memahami bahwa meskipun menurut undang-undang, yang dapat diadili oleh Mahkamah adalah hasil penghitungan suara, namun pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus pula dinilai untuk menegakkan keadilan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," imbuhnya.
Saifudin menjelaskan, pendekatan substansial lebih dikedepankan seiring dengan pendirian MK yang tidak hanya sekadar mempersoalkan kuantitas Pemilu, namun lebih kepada kualitas Pemilu sehingga harus menilai proses yang terjadi dalam Pemilu (judicial process). Dalam perkembangannya oleh karena MK meyakini bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran yang berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, maka mau tidak mau MK harus keluar dari ketentuan normatif undang-undang melalui penafsiran demi memberi keadilan yang bersifat substantif.
"Adanya penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemilukada sesuai dengan karakteristik MK sebagai pengawal konstitusi. Artinya kerangka dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada sebagai proses demokrasi dalam kerangka konstitusi," jelas dia.
"Artinya jika dengan dasar MK harus tunduk pada ketentuan Pasal 158 UU Pilkada lalu mengabaikan kecurangan-kecurangan yang nyata terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada yang berakibat rusaknya kualitas pilkada serta runtuhnya proses demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada dimana telah diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Pemilihan kepala daerah dipilih secara Demokratis. Maka sejatinya MK sebagai 'The Guardian of The Constitution' telah mengkhianati amanat konstitusi itu sendiri," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaDemikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen harus diubah
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca Selengkapnya