Soal Pilgub Sumut, Demokrat tunggu hasil gugatan JR Saragih di PTUN
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang memutuskan JR Saragih tidak bisa maju Pilkada Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, masih ada kemungkinan PTUN mengabulkan gugatan itu.
"Sepertinya karena gugatan Pak JR Saragih berkaitan dengan sengketanya dengan keputusan KPUD Sumut, maka ada dua kemungkinan kalau PTUN mengabulkan maka menolak keputusan KPUD, kalau tidak mengabulkan berarti mengiyakan. Jadi mari kita tunggu sampai tanggal 27 Maret ini," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
Hinca juga tidak ingin berspekulasi terkait adanya kriminalisasi pada JR Saragih. Namun, Hinca menyayangkan atas kasus ini banyak waktu terbuang sia-sia. Sebab waktu kadernya untuk mempersiapkan diri harus tersita untuk mengurus gugatan.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Kapan tahapan pilkada Sumut 2024 dimulai? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Walikota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Tahap Persiapan
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Partai Demokrat yang taat hukum kami ikuti proses hukum dengan cara melakukan upaya yang disediakan UU, oleh karena itu kita tidak suudzon seperti itu," ungkapnya.
Partai Demokrat, tambah Hinca, akan mengambil keputusan JR tetap tidak dapat melanjutkan perjuangan di Pilkada Sumut 2018, akan diambil setelah putusan PTUN keluar.
"Nanti kita lihat kalau nanti tanggal 27 Maret ini keputusan finalnya tidak (di) terima (PTUN) nanti dari situ Partai Demokrat mengambil keputusan," tutupnya.
JR Saragih juga ditetapkan sebagai tersangka penggunaan surat palsu oleh Tim Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Terkait hal itu Demokrat akan menempuh jalur praperadilan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyatakan bahwa putusan ini berpotensi menimbulkan ketegangan politik
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca Selengkapnya