Soal PKPU, Ketum PPP sebut KPU harus siap digugat oleh para mantan napi korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019. Salah satu pasalnya berisi larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy mengaku menghargai niat baik KPU agar bisa menciptakan parlemen yang bersih.
"PPP menghargai dan meletakkan niat KPU membangun parlemen bersih dimulai dari pencalonan," ucap Romi kepada Liputan6.com, Rabu (30/5).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Meski demikian, dia mengingatkan KPU akan harus siap menghadapi gugatan dari para mantan terpidana korupsi jika menerapkan aturan tersebut.
"Masalahnya satu, yang dilakukan KPU mengatasi atau ultra petita terhadap UU Pemilu. Sehingga dia juga harus bersiap-siap. Jika ada mantan terpidana korupsi yang menggugat ketentuan itu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai, nyalon tidaknya seseorang merupakan hak pribadi. Politikus PDIP itu memberikan solusi, KPU sebaiknya memberikan tanda bahwa caleg tersebut mantan narapidana korupsi, ketimbang melarang hak orang nyaleg.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.
Sikap Jokowi ini menuai reaksi di masyarakat. Khususnya para pegiat pemilu dan aktivis pemberantasan korupsi.
Perkumpulan pemilu untuk Demokrasi (Perludem) salah satu yang mendukung penuh KPU tegas. Melarang mantan koruptor maju lagi di Pemilu 2019. Sikap Jokowi ini pun amat disayangkan.
"Tentu kami menyayangkan pandangan Presiden yang seperti itu. Mestinya Presiden membiarkan saja KPU melaksanakan kewenangannya dengan mandiri. Meski para pihak punya pandangan berbeda. Namun KPU secara kelembagaan harus tetap menjaga dan mempertahankan kemandirian institusi KPU agar untuk memperkuat kepercayaan publik atas proses pemilu yang berjalan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca Selengkapnya