Soal RUU Pemilu, Pemerintah Diingatkan Sikapnya saat Ngotot Gelar Pilkada 2020
Merdeka.com - Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago, menilai aneh dengan sikap pemerintah yang menolak revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengungkit sikap pemerintah yang justru mendukung digelarnya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Sikap ini tentu di luar nalar logika berpikir dan terlihat sangat tidak konsisten dengan argumen yang justru keluar dari pemerintah sendiri, terutama saat publik meminta Pilkada serentak 2020 ditunda," tulis Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting melalui pesan singkat diterima, Senin (1/2).
Salah satu poin krusial revisi UU Pemilu yakni normalisasi Pilkada. Dalam UU itu, Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar. Sementara UU Pilkada saat ini, pemilihan kepala daerah digelar serentak dengan pemilu nasional pada 2024.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Kenapa Pantarlih Pilkada 2024 penting? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
Pangi menyinggung sikap kukuh pemerintah ingin gelar Pilkada 2020 agar tak ada plt. Sementara, jika mengacu UU Pilkada saat ini, akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya.
"Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis karena situasi pandemi yang mengharuskan pejabat daerah mengambil kebijakan strategis," kenang Pangi terkait alasan penolakan penundaan Pilkada 2020.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dan 171 pejabat akan mengakhiri masa baktinya pada tahun 2023. Para kepala daerah yang habis masa jabatannya ini adalah hasil pilkada 2017 dan 2018, artinya akan ada 272 plt yang akan menduduki posisi kepala daerah.
Pangi menyinggung pemerintah sedang amnesia. Sebab, begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah digunakan untuk tetap melaksanakan Pilkada di tahun 2020. Tapi sekarang menolak rencana Pilkada 2022 dan 2023 dalam revisi UU Pemilu.
"Argumen yang sama mengapa tidak dipakai kembali untuk tetap konsisten melakukan normalisasi trayek pilkada serentak di tahun 2022 dan 2023? Bagaimana mungkin secara akal sehat pemerintah mendukung dan memberikan sinyal pilkada serentak hanya di tahun 2024?" heran dia.
Pangi meyakini, jika pemerintah tetap bersikeras untuk menolak melakukan revisi undang-undang pemilu terutama yang berkaitan dengan keserentakan ini, maka publik layak curiga kepentingan apa sebenarnya yang sedang diperjuangkan.
"Jika jalan ini dihambat maka demokrasi akan mati secara perlahan dan pemerintah akan menggeser bandul demokrasi dan otonomi daerah ke arah pemerintahan yang sentralistik dengan mengendalikan kepala daerah melalui plt," curiga Pangi.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap konsisten agar Pilkada Serentak dilakukan pada 2024. Dia menjelaskan hal tersebut sudah tertulis pada amanat dan konsisten pada Undang-Undang yang ada.
"Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024," kata Bahtiar dalam pesan singkat, Senin (1/2).
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024," tambah Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam perubahan tersebut, kata Bahtiar di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut, kata dia bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
"Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024," ungkap Bahtiar.
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020. Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjelaskan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Berdasarkan hal tersebut, Bahtiar menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.
"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu," ungkap Bahtiar.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaCalon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya