Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019
Merdeka.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu berpotensi mengacaukan tahapan Pemilihan Legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, karena keputusan MK itu, KPU butuh waktu lebih lama untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai baik yang baru atau lama.
"Kalau mau disalahkan ya MK-nya ya, kenapa baru sekarang mutusin kalau memang mau berlaku sekarang," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (12/1).
Yandri mempertanyakan apakah MK mempertimbangkan soal waktu verifikasi faktual dan proses tahapan Pileg oleh KPU sebelum mengambil keputusan.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Akibat keputusan ini, kata Yandri, terjadi perdebatan bahwa UU Pemilu berlaku sekarang atau berlaku surut. Hal ini karena KPU telah menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan Pileg bersama Pemerintah dan DPR.
"Tapi yang jadi pertanyaan selanjutnya itu apakah dari sisi tahapan mengganggu enggak itu, tahapan pemilu," tegasnya.
Saat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan Pemerintah merumuskan verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai baru dan partai lama di daerah otonomi baru seperti Kalimantan Utara.
Tetapi, dengan keputusan ini partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 harus menyiapkan seluruh berkas persyaratan verifikasi mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah.
"Nah sekarang 500 lebih Kabupaten, Kota, 34 provinsi berapa ribu kecamatan, itu harus diverifikasi, apakah MK memikirkan itu enggak, saya juga enggak ngerti MK ini," tegasnya.
Kendati demikian, Yandri menyatakan PAN siap mengikuti verifikasi faktual dengan mengisi melalui sistem informasi partai politik (sipol) KPU. Segala berkas verifikasi telah disiapkan.
"Ya siap kan prinsipnya dulu waktu kita mengisi Sipol itu kan sudah menyiapkan berkas itu semua. Masalah keanggotaan berapa persen, alamat kantor rekening, kemudian kesiapan pengurusnya, itu kan sudah semua," tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atas Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu.
Gugatan uji materi pasal ini dimohonkan beberapa parpol seperti PSI melalui perkara nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Idaman dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017, Perindo dengan perkara nomor 62/PUU-XV/2017, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan perkara nomor 67/PUU-XV/2017
Para pemohon uji materi ini mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3. Ayat 1 berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Sedangkan ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya