Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019

Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019 yandri susanto. ©2017 Merdeka.com/fraksipan.com

Merdeka.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu berpotensi mengacaukan tahapan Pemilihan Legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, karena keputusan MK itu, KPU butuh waktu lebih lama untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai baik yang baru atau lama.

"Kalau mau disalahkan ya MK-nya ya, kenapa baru sekarang mutusin kalau memang mau berlaku sekarang," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (12/1).

Yandri mempertanyakan apakah MK mempertimbangkan soal waktu verifikasi faktual dan proses tahapan Pileg oleh KPU sebelum mengambil keputusan.

Orang lain juga bertanya?

Akibat keputusan ini, kata Yandri, terjadi perdebatan bahwa UU Pemilu berlaku sekarang atau berlaku surut. Hal ini karena KPU telah menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan Pileg bersama Pemerintah dan DPR.

"Tapi yang jadi pertanyaan selanjutnya itu apakah dari sisi tahapan mengganggu enggak itu, tahapan pemilu," tegasnya.

Saat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan Pemerintah merumuskan verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai baru dan partai lama di daerah otonomi baru seperti Kalimantan Utara.

Tetapi, dengan keputusan ini partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 harus menyiapkan seluruh berkas persyaratan verifikasi mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah.

"Nah sekarang 500 lebih Kabupaten, Kota, 34 provinsi berapa ribu kecamatan, itu harus diverifikasi, apakah MK memikirkan itu enggak, saya juga enggak ngerti MK ini," tegasnya.

Kendati demikian, Yandri menyatakan PAN siap mengikuti verifikasi faktual dengan mengisi melalui sistem informasi partai politik (sipol) KPU. Segala berkas verifikasi telah disiapkan.

"Ya siap kan prinsipnya dulu waktu kita mengisi Sipol itu kan sudah menyiapkan berkas itu semua. Masalah keanggotaan berapa persen, alamat kantor rekening, kemudian kesiapan pengurusnya, itu kan sudah semua," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi atas Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi aturan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu.

Gugatan uji materi pasal ini dimohonkan beberapa parpol seperti PSI melalui perkara nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Idaman dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017, Perindo dengan perkara nomor 62/PUU-XV/2017, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan perkara nomor 67/PUU-XV/2017

Para pemohon uji materi ini mempersoalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3. Ayat 1 berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Sedangkan ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres

Idham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta

MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya