'Tak adil jika hanya presiden yang dilindungi pasal penghinaan'
Merdeka.com - Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP PDIP, Sukur Nababan menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Menurutnya terlalu istimewa jika hanya presiden yang dilindungi dari pelecehan. Sukur menganggap setiap warga negara juga berhak dilindungi dari cemooh berlebihan.
"Jadi menurut saya penghinaan perorangan itu tidak melanggar. Jadi saya tidak setuju jika pasal penghinaan ini hanya ditunjukkan untuk presiden. Nanti kalau orang lain menghina presiden dipenjara, sedangkan Presiden menghina orang tidak dipenjara. Ini kan tidak adil jika pasalnya ini hanya untuk ditunjukkan untuk Presiden," kata Sukur saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).
Di sisi lain Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP ini berharap agar Presiden berhati-hati dalam mengusulkan pasal tersebut. Sukur yakin bahwa pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam itu pasti akan memunculkan polemik besar di hadapan publik.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Siapa yang pantas disindir? Mantan yang berusaha balikan adalah seperti burung gagak yang datang hanya untuk menganggu kehidupan.
-
Dimana Soekarno dipenjara? Di tahun 1929, orator ulung itu sempat ditawan Belanda karena gerakan pemberontakannya terhadap kolonialisme di Partai Nasional Indonesia (PNI).Ia diculik pasukan kolonial dan dijebloskan ke sebuah penjara kuno di Jalan Banceuy, bersama tiga tokoh lain, yakni R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Bandung).
-
Kenapa mantan presiden Amerika Serikat dilindungi? Berdasarkan Undang-Undang Amerika, mantan Presiden, diberikan perlindungan seumur hidup.
-
Siapa yang cocok disindir dengan kata-kata? Jika Ia tak kunjung memperbaiki diri, maka bicaralah dengannya baik-baik bahwa kamu tak nyaman dengan sikapnya yang belagu.
"Harus diperjelas ke mana arah pasal penghinaan ini, jangan sampai nantinya jadi polemik di masyarakat," imbuhnya.
Seperti diketahui pasal penghinaan presiden tersebut dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
Dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca Selengkapnya