Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Tak adil jika hanya presiden yang dilindungi pasal penghinaan'

'Tak adil jika hanya presiden yang dilindungi pasal penghinaan' istana merdeka. blogspot.com

Merdeka.com - Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP PDIP, Sukur Nababan menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. ‎Menurutnya terlalu istimewa jika hanya presiden yang dilindungi dari pelecehan. Sukur menganggap setiap warga negara juga berhak dilindungi dari cemooh berlebihan.

"Jadi menurut saya penghinaan perorangan itu tidak melanggar. Jadi saya tidak setuju jika pasal penghinaan ini hanya ditunjukkan untuk presiden. Nanti kalau orang lain menghina presiden dipenjara, sedangkan Presiden menghina orang tidak dipenjara. Ini kan tidak adil jika pasalnya ini hanya untuk ditunjukkan untuk Presiden," kata Sukur saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).

Di sisi lain Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP ini berharap agar Presiden berhati-hati dalam mengusulkan pasal tersebut. Sukur yakin bahwa pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam itu pasti akan memunculkan polemik besar di hadapan publik.

"Harus diperjelas ke mana arah pasal penghinaan ini, jangan sampai nantinya jadi polemik di masyarakat," imbuhnya.

Seperti diketahui pasal penghinaan presiden tersebut dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

‎‎Dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis

Endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!

Begitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat

Timnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya