Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak cuma pasang badan, Mendagri juga 'gadaikan' jabatan demi Ahok

Tak cuma pasang badan, Mendagri juga 'gadaikan' jabatan demi Ahok Serah terima Plt Gubernur DKI. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Setelah cuti kampanye Pilgub DKI selama tiga bulan, Basuki Tjahaja Purnama kembali ke Balai Kota dan duduk di kursi Gubernur DKI Jakarta. Basuki atau akrab disapa Ahok kembali aktif bekerja sebagai orang nomor satu di ibu kota terhitung 13 Februari 2017.

"Lho kalau kemarin kan harus, dia cuti karena kampanye, selesai cuti dari pak Soni kita serahkan lagi ke pak Ahok," tegas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Keputusan Mendagri mengangkat kembali Ahok menuai polemik. Gelombang penolakan datang dari Gedung DPR. Sejumlah fraksi yang menolak keputusan Mendagri, mewacanakan hak angket yang disebut Ahok Gate. Mendagri dianggap melanggar UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah yang tersandung kasus hukum dan sudah dinyatakan terdakwa, harus diberhentikan. Mereka mendesak Tjahjo Kumolo memecat Ahok.

Orang lain juga bertanya?

"Seorang pejabat dari Pemerintah daerah yang berstatus terdakwa dia harusnya dinonaktifkan, begitu perintah UU," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Mendagri langsung pasang badan dan memberi penjelasan bahwa kepala daerah diberhentikan jika melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ahok belum diberhentikan karena jaksa penuntut umum menyertakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Dengan adanya dakwaan alternatif, otomatis berdampak pada ancaman hukuman terhadap Ahok. Sebab, dua dakwaan itu memiliki perbedaan ancaman hukuman.

"Iya memang seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata Tjahjo.

Mantan Sekjen PDIP ini mengaku masih harus menunggu putusan resmi dari pengadilan terkait kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.

"Hingga saat ini kita masih menunggu keputusan dari pengadilan dan sebagai warga negara yang taat selalu memegang asas praduga tak bersalah," kata Tjahjo.

Untuk meyakinkan keputusannya itu benar, Tjahjo menyambangi Ombudsman dan Mahkamah Agung. Saat berdiskusi dengan Ketua Ombusman Amzulian Rifai, Tjahjo mengatakan bahwa Ombudsman telah memberikan saran kepadanya terkait dengan belum di nonaktifkannya Ahok.

"Intinya tadi Ombusman memberikan saran yang sangat bagus jangan sampai pelayan publik keputusan pembangunan di daerah khususnya di DKI yang kepala daerahnya masih status terdakwa ini menimbulkan permasalahan," ungkapnya.

Sedangkan kunjungannya ke Mahkamah Agung (MA), Tjahjo ingin meminta MA mengeluarkan fatwa terkait status Ahok. Tjahjo meminta fatwa MA tujuannya memberikan jalan keluar bagi status Ahok tersebut. Sebab, timbul pro dan kontra terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Yang intinya kami minta mohon keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil, yang kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun yang sama. Saya menghargai itu semua maka kami mengajukan fatwa ke MA," ujarnya.

Tjahjo bahkan sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Presiden Jokowi. Terkait beda pandangan dalam menafsirkan makna status terdakwa dengan penerapan UU Pemda dianggap wajar. Namun, Kemendagri memiliki kewenangan dalam memberhentikan atau mengaktifkan kembali gubernur.

"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan (Ahok)," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).

Meski desakan pencopotan terhadap Ahok semakin kencang berhembus, Tjahjo meyakini keputusannya itu sudah benar adanya, mengacu Pasal 83 tentang UU Pemerintah Daerah. Tidak hanya pasang badan, Tjahjo bahkan menggadaikan jabatannya demi Ahok. Tjahjo siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri jika salah mengambil keputusan terkait status Ahok.

"Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2).

Politisi PDIP ini juga siap mempertanggungjawabkan sikapnya ke Presiden Joko Widodo. Sikapnya ini pun telah disampaikan ke Kepala Negara. Tjahjo mengatakan, sikapnya itu didasari atas dakwaan Ahok yang terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Tjahjo kembali menegaskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI harus terlebih mengacu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan. Dia mengatakan, kasus Ahok bukan yang pertama. Peristiwa hampir serupa juga terjadi pada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik namun tidak dinonaktifkan.

"Sudah banyak saya lakukan kepada kepala daerah. Kalau tertangkap KPK kan jelas, lebih dari 5 tahun pasti terdakwa ditahan ya langsung saya berhentikan. Kalau ini kan baru ada 2 kasus yang di Gorontalo dan Pak Ahok. Yang bukan masalah korupsi dan dua-duanya terdakwa dan dua-duanya tidak ditahan. Ada multitafsir menurut tim hukum Kemendagri," ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Pengunduran Diri Ahok dari Komut Pertamina Singgung Megawati Rela Masuk Penjara
Cerita di Balik Pengunduran Diri Ahok dari Komut Pertamina Singgung Megawati Rela Masuk Penjara

Ahok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika

Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.

Baca Selengkapnya
Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta

Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta

Baca Selengkapnya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Buka Suara Soal Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar
Erick Thohir Buka Suara Soal Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar

Erick menilai keputusan Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina mendukung Ganjar merupakan bentuk demokrasi.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Total Dukung Ganjar Mahfud
VIDEO: Kejutan Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Total Dukung Ganjar Mahfud

Basuki T Purnama membuat keputusan mengejutkan. Ahok mundur sebagai komisaris utama Pertamina per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK

Ahok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya