Tak puas dengan hasil Pemilu, PDIP akan gugat KPU ke MK
Merdeka.com - PDI Perjuangan menilai hasil penghitungan suara Pileg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai. Untuk itu partai banteng itu akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan Achmad Basarah mengatakan, PDI Perjuangan yang mendapatkan 18,95 persen tidak sesuai dengan penghitungan internal partai.
"Ya tentunya tidak sesuai dengan harapan yang diprediksi oleh tim Bappilu PDI Perjuangan. Di mana dalam penghitungan yang dilakukan PDI Perjuangan dan harusnya berada di angka 20 persen," ungkapnya di Hotel Swiss Bal, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (10/5).
-
Bagaimana PDIP memenangkan pemilu? Kemenangan ini menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.Hal ini juga menegaskan bahwa visi dan misi partai ini sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia.
-
Apa kepanjangan PKD Pemilu? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Kenapa PDIP menang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Mengapa PDIP menjadi partai pemenang? PDIP berhasil menjadi partai pemenang pemilu 2019 dengan memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
Namun, Basarah memaklumi adanya pengurangan suara yang didapatkan PDI Perjuangan. Di mana terdapat beberapa kelemahan dalam pemilu kali ini. Sebagai contohnya adalah daftar pemilih tetap (DPT) dan masih dihitungnya suara secara manual.
Sebagai tindak lanjutan, Basarah mengatakan akan menggunakan secara jalur hukum yang ada. Sehingga calon legislatif dapat menyampaikan ketidakpuasan kepada partai dan melanjutkannya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita akan menggunakan ketatanegaraan dengan meminta para caleg untuk mengajukan ke MK sendiri, oleh karena itu partai akan memfasilitasi ke Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Seperti diketahui KPU merilis hasil suara untuk Pileg 2014. Berikut hasil pileg yang dirilis KPU tersebut:
1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72%)
2. PKB 11.298.957 (9,04%)
3. PKS 8.480.204 (6,79%)
4. PDI Perjuangan 23.681.471 (18,95%)
5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75%)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81%)
7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19%)
8. PAN 9.481.621 (7,59%)
9. PPP 8.157.488 (6,53%)
10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26%)
11. PBB 1.825.750 (1,46%)
12. PKPI 1.143.094 (0,91%)
Berikut hasil rekapitulasi suara Pemilu 2014:
(mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP tidak lolos ke DPR membuktikan adanya operasi untuk menciutkan suara.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU RI menunjukan PPP berada di posisi ke-9 dengan perolehan 5.878.777 suara.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaAwiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang.
Baca SelengkapnyaPPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaPerolehan suara PDIP berdasarkan real count sementara sebesar 16,89 persen
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Baca SelengkapnyaPPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.
Baca Selengkapnya