Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Faida Lolos Sanksi Pemilu

Tak Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Faida Lolos Sanksi Pemilu Kantung beras bantuan Bulog dengan foto Bupati Jember, dr Faida.. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember akhirnya memutuskan menghentikan proses dari dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yang dikaitkan dengan kandidat petahana, Bupati Jember Faida. Bawaslu menyatakan penghentian proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pemilu itu setelah pihaknya tak menemukan unsur disangkakan kepada terlapor.

"Setelah kita kaji, dua laporan itu kita putuskan untuk dihentikan dan tidak bisa ditindaklanjuti. Karena unsur-unsur yang disangkakan tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Dua laporan yang dihentikan itu, sama-sama dilaporkan oleh LSM Jaringan Pemilih Rasional (Japer). Laporan pertama, yakni soal temuan karung beras bergambar bupati Faida.

Orang lain juga bertanya?

Karung beras tersebut sebenarnya merupakan bantuan dari Pemerintah pusat melalui Bulog, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun oleh Pemkab Jember, karung beras berlogo Bulog diganti dengan karung beras terdapat gambar Bupati Jember Faida.

Dalam kajian Bawaslu Jember, laporan tersebut mengarah pada sangkaan pelanggaran pasal 71 Undang-undang Pilkada. Yakni pejabat negara seperti Bupati dan atau Wakil Bupati dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Meski terbukti ada kantung beras yang dipersoalkan itu, Bawaslu tidak melanjutkan prosesnya karena tahapan Pilkada 2020 yang terpaksa harus terhenti saat ini, imbas dari Covid-19.

"Belum bisa dikatakan menguntungkan atau merugikan, karena tahapan belum mulai. PKPU-nya juga belum turun,” papar Thobrony.

Bawaslu Imbau Bupati Jember

Meski demikian, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi berupa imbauan kepada Bupati Jember Faida. Imbauan Bawaslu itu, yakni agar bantuan beras dari Bulog untuk masyarakat terdampak Covid-19, diminta untuk tidak lagi menggunakan karung beras yang bergambar foto bupati Faida.

"Dari hasil kajian kami, masih ada sekitar 1.000 sak kalau tidak salah, karung beras yang bergambar foto Bupati-Wabup. Kami imbau untuk diganti,” tutur alumnus Universitas Jember (Unej) ini.

Pada laporan dugaan pelanggaran karung beras Bulog ini, Faida berposisi sebagai terlapor. Namun hingga dua kali diundang Bawaslu untuk dimintai klarifikasi, Faida selalu mangkir tanpa alasan. Adapun saksi lain telah dimintai klarifikasinya oleh Bawaslu, mulai dari Dinas Sosial hingga Bulog Jember.

Pelanggaran atas aturan Pilkada bagi kandidat atau tim suksesnya bisa memiliki konsekuensi beragam. Mulai dari sanksi administratif hingga yang terberat adalah pidana pemilu.

Berikutnya pada laporan kedua adalah soal viralnya video dari salah seorang kades beserta perangkatnya yang dianggap mengarah pada dukungan kepada Faida. Seperti halnya dalam laporan pertama, pada laporan kedua ini harus dihentikan Bawaslu Jember karena saat ini belum memasuki masa kampanye, imbas dari pandemi Covid-19.

"Netralitas kepada desa ini berbeda dengan netralitas ASN. Nah sekarang kan belum ada pasangan calon dan belum pada masa kampanye. Jadi kita harus menghentikan juga proses dari laporan kedua, sebab tidak memenuhi unsur,” pungkas Thobrony.

Bantuan Korban Covid-19 Bergambar Bupati Jember

Polemik bantuan beras Bulog dengan dipasang foto bupati Jember pada karung berasnya, terkuat dari sidak yang dilakukan DPRD Jember pada 29 April 2020 lalu. Sidak tersebut dilakukan selang beberapa hari setelah media sosial diramaikan oleh kasus penempelan foto Bupati Klaten, Sri Mulyani pada sejumlah bantuan dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak Covid-19.

Kedua bupati perempuan itu –Bupati Klaten Sri Mulyani dan Bupati Jember Faida- sama-sama akan kembali maju dalam Pilkada 2020. Keduanya juga sama-sama menempelkan fotonya di bantuan yang sebenarnya berasal dari pemerintah pusat.

Dari sidak itu terungkap, dari total 50,3 ton beras Bulog, tinggal tersisa 3 ton yang tersisa di gudang. Sedangkan sekitar 47,3 ton sudah didistribusikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, dengan menggunakan karung beras berisi foto Faida dengan ukuran kemasan 50 kilogram. Total tahun 2020 ini, Jember mendapat kuota bantuan 99.8 ton beras Bulog, untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Saat dikonfirmasi awak media usai sidak DPRD Jember, Kepala Perum Bulog Cabang Jember, Jamaludin mengakui, pemasangan foto Bupati beserta wabup dan logo pemkab pada karung beras tersebut, atas permintaan dari Pemkab Jember. “Ya kami sebenarnya ada kantung beras sendiri (berlogo Bulog), tapi tidak terpakai, ada di gudang. Kita tidak ikut campur soal kemasan, karena itu kewenangannya bupati untuk menyampaikan (mendistribusikan) kepada masyarakat,” tutur Jamaduin saat dikonfirmasi pada 29 April 2020 lalu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Kepastian tidak ditemukan pelanggaran Pemilu setelah Bawaslu memeriksa 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat

Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya