Tanda-tanda MKD mulai 'masuk angin' usut kasus Setya Novanto
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menindaklanjuti kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam laporannya ke MKD, Sudirman Said menuding Ketua DPR meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sudirman juga menuding Setya Novanto meminta diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Babak baru kasus ini dimulai. Kemarin, Senin (23/11), MKD mulai menggelar sidang perdana kode etik atas kasus Setya Novanto. Aroma pertarungan politik dari kasus ini terasa. Apalagi parpol-parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) all out membela Setya Novanto. Sebaliknya, koalisi parpol pendukung pemerintah justru terus mendorong agar Setya Novanto lengser.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Penyelesaian kasus ini merupakan pertaruhan besar lembaga penegak etik dewan. Anggota MKD Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menuturkan, para anggota MKD harus tetap profesional. Adanya intervensi dalam kasus ini menjadi tantangan berat bagi MKD.
"Bagaimana mungkin kita akan menjaga penegakan kode etik kalau misalnya ada satu tekanan intervensi dari fraksi, membela sesuatu yang tidak benar," ujar Sudding.
Hari pertama proses sidang etik di MKD dilakukan tertutup. Proses ini juga dikritik. Alasannya, kasus yang menyeret nama Setya Novanto bukan kasus asusila, jadi lebih baik dibuka untuk publik. MKD belum memutuskan apakah proses selanjutnya bakal terbuka atau tetap tertutup.
Tidak hanya itu, sederet tanda-tanda mulai mengarah MKD 'masuk angin' mengusut kasus ini. Merdeka.com mencatatnya, berikut paparannya.
Persoalkan status Sudirman Said sebagai pelapor
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menjelaskan sidang internal MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Dalam rapat terjadi perdebatan alot terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga ekskutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.
"Karena kita perlu opini pakar mengenai legal standing di Bab IV pasal 5 di tata acara MKD. Daripada kita main otot-ototan kita undang pakar bahasa hukum. Dengan begitu maka penyelesaiannya secara hukum," jelasnya.
Rekaman Sudirman Said disebut editan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengklaim bahwa rekaman yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said ada bagian yang diedit. Maka dari itu dia menuding bukti rekaman itu sesat.Â
"Menurut Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad, Fraksi Gerindra), ada bagian yang diedit. Sesungguhnya durasinya 120 menit. Flasdisk yang dikirimkan 11,38 menit. Kurang 100 menit. Ini sisanya apa?" kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
"Kalau menyimpulkan materi konten yang masuk kurang tentunya akan sesat. Kita tak boleh gegabah karena ini sensitif dan penting karena menyangkut kelembagaan DPR," imbuhnya.
Transkrip lebih pendek
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menuturkan, Sudirman Said memberikan lampiran transkrip yang lebih pendek daripada rekaman percakapan. Rekaman itu pun diberikan dua hari pasca-penyerahan transkip.Â
"Belum kita bahas apakah penyadapan atau rekaman. Kurang layaknya pengaduan. Kalau tidak salah (harus melengkapi alat bukti)14 hari di tata hukum acara," tuturnya.Â
Sembari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ahli hukum, MKD besok berencana menyurati ulang Kementerian ESDM.
"Itu nanti proses administrasi yang berjalan. Nanti dijawab dengan surat-menyurat," ungkapnya.
MKD sebut perkara ringan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Setnov sapaan akrabnya, dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas tudingan meminta jatah saham PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menuturkan, pada tahap awal, pihaknya akan memanggil pihak pelapor yakni Sudirman Said. Setelah itu dilanjutkan dengan pihak terlapor yaitu Setya Novanto. Junimart menyebut, persoalan ini tidak berat.
"Biasanya pengadu dulu akan kita panggil, kita mintai keterangan. Kita dalami apakah beliau masih menambah keterangannya atau tidak. Kalau tidak maka beliau akan kita mintai keterangan secara konkret dan akan kita sumpah, sesuai dengan peraturan yang ada. Setelah itu kita berangkat memintai keterangan kepada yang teradu. Mengonfirmasi kembali laporan si pengadu. Ini perkara ringan kok, yang penting kita terbuka," ujar Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Beda penanganan dengan Donald Trump
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menuturkan, MKD tidak bisa memproses kasus Setnov tanpa aduan, karena Sudirman sudah terlebih dahulu melaporkan pada MKD. Padahal sebenarnya justru publik yang mendorong Sudirman untuk melaporkan pada MKD.Â
"(Kasus Donald Trump) itu lebih dulu, karena laporan media itu kan hingar bingar dulu. Ya tentu kita kedepankan perkara tanpa pengaduan karena sudah menjadi perhatian publik," tuturnya.Â
Sedangkan kasus yang menjerat Setnov ini, Surahman mengklaim bahwa Sudirman yang bikin gaduh dulu. Barulah setelah itu publik menyoroti.
"Ya bukan hanya hingar-bingarnya apakah substansinya memenuhi kriteria kasus apakah perlu ditindaklanjuti," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaPengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.149 personel Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekitarnya.
Baca Selengkapnya