Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanda-tanda MKD mulai 'masuk angin' usut kasus Setya Novanto

Tanda-tanda MKD mulai 'masuk angin' usut kasus Setya Novanto Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menindaklanjuti kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam laporannya ke MKD, Sudirman Said menuding Ketua DPR meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sudirman juga menuding Setya Novanto meminta diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Babak baru kasus ini dimulai. Kemarin, Senin (23/11), MKD mulai menggelar sidang perdana kode etik atas kasus Setya Novanto. Aroma pertarungan politik dari kasus ini terasa. Apalagi parpol-parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) all out membela Setya Novanto. Sebaliknya, koalisi parpol pendukung pemerintah justru terus mendorong agar Setya Novanto lengser.

Penyelesaian kasus ini merupakan pertaruhan besar lembaga penegak etik dewan. Anggota MKD Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menuturkan, para anggota MKD harus tetap profesional. Adanya intervensi dalam kasus ini menjadi tantangan berat bagi MKD.

"Bagaimana mungkin kita akan menjaga penegakan kode etik kalau misalnya ada satu tekanan intervensi dari fraksi, membela sesuatu yang tidak benar," ujar Sudding.

Hari pertama proses sidang etik di MKD dilakukan tertutup. Proses ini juga dikritik. Alasannya, kasus yang menyeret nama Setya Novanto bukan kasus asusila, jadi lebih baik dibuka untuk publik. MKD belum memutuskan apakah proses selanjutnya bakal terbuka atau tetap tertutup.

Tidak hanya itu, sederet tanda-tanda mulai mengarah MKD 'masuk angin' mengusut kasus ini. Merdeka.com mencatatnya, berikut paparannya.

Persoalkan status Sudirman Said sebagai pelapor

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menjelaskan sidang internal MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Dalam rapat terjadi perdebatan alot terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.

"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga ekskutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.

"Karena kita perlu opini pakar mengenai legal standing di Bab IV pasal 5 di tata acara MKD. Daripada kita main otot-ototan kita undang pakar bahasa hukum. Dengan begitu maka penyelesaiannya secara hukum," jelasnya.

Rekaman Sudirman Said disebut editan

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengklaim bahwa rekaman yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said ada bagian yang diedit. Maka dari itu dia menuding bukti rekaman itu sesat. 

"Menurut Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad, Fraksi Gerindra), ada bagian yang diedit. Sesungguhnya durasinya 120 menit. Flasdisk yang dikirimkan 11,38 menit. Kurang 100 menit. Ini sisanya apa?" kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

"Kalau menyimpulkan materi konten yang masuk kurang tentunya akan sesat. Kita tak boleh gegabah karena ini sensitif dan penting karena menyangkut kelembagaan DPR," imbuhnya.

Transkrip lebih pendek

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menuturkan, Sudirman Said memberikan lampiran transkrip yang lebih pendek daripada rekaman percakapan. Rekaman itu pun diberikan dua hari pasca-penyerahan transkip. 

"Belum kita bahas apakah penyadapan atau rekaman. Kurang layaknya pengaduan. Kalau tidak salah (harus melengkapi alat bukti)14 hari di tata hukum acara," tuturnya. 

Sembari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ahli hukum, MKD besok berencana menyurati ulang Kementerian ESDM.

"Itu nanti proses administrasi yang berjalan. Nanti dijawab dengan surat-menyurat," ungkapnya.

MKD sebut perkara ringan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Setnov sapaan akrabnya, dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas tudingan meminta jatah saham PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menuturkan, pada tahap awal, pihaknya akan memanggil pihak pelapor yakni Sudirman Said. Setelah itu dilanjutkan dengan pihak terlapor yaitu Setya Novanto. Junimart menyebut, persoalan ini tidak berat.

"Biasanya pengadu dulu akan kita panggil, kita mintai keterangan. Kita dalami apakah beliau masih menambah keterangannya atau tidak. Kalau tidak maka beliau akan kita mintai keterangan secara konkret dan akan kita sumpah, sesuai dengan peraturan yang ada. Setelah itu kita berangkat memintai keterangan kepada yang teradu. Mengonfirmasi kembali laporan si pengadu. Ini perkara ringan kok, yang penting kita terbuka," ujar Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Beda penanganan dengan Donald Trump

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menuturkan, MKD tidak bisa memproses kasus Setnov tanpa aduan, karena Sudirman sudah terlebih dahulu melaporkan pada MKD. Padahal sebenarnya justru publik yang mendorong Sudirman untuk melaporkan pada MKD. 

"(Kasus Donald Trump) itu lebih dulu, karena laporan media itu kan hingar bingar dulu. Ya tentu kita kedepankan perkara tanpa pengaduan karena sudah menjadi perhatian publik," tuturnya. 

Sedangkan kasus yang menjerat Setnov ini, Surahman mengklaim bahwa Sudirman yang bikin gaduh dulu. Barulah setelah itu publik menyoroti.

"Ya bukan hanya hingar-bingarnya apakah substansinya memenuhi kriteria kasus apakah perlu ditindaklanjuti," pungkasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor "Anda Maunya Langsung Pecat Saja, Aduh Kejam Sekali"

Ada sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri

MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?

Bawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
MKMK Rapat Tertutup Jelang Pengumuman Sanksi Etik Hakim Anwar Usman Dkk
MKMK Rapat Tertutup Jelang Pengumuman Sanksi Etik Hakim Anwar Usman Dkk

Pengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Putusan MKMK, Demokrat Berharap Proses Transparan dan Kredibel
Jelang Sidang Putusan MKMK, Demokrat Berharap Proses Transparan dan Kredibel

Partai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres
Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres

Jimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MKMK Dibacakan Pukul 4 Sore, Ini Pengalihan Arus Lalin Harmoni dan Sekitarnya
Sidang Putusan MKMK Dibacakan Pukul 4 Sore, Ini Pengalihan Arus Lalin Harmoni dan Sekitarnya

Sebanyak 2.149 personel Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya