Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggal 1 Juli KPU putuskan pilpres satu atau dua putaran

Tanggal 1 Juli KPU putuskan pilpres satu atau dua putaran Percetakan surat suara pilpres. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemilihan presiden (pilpres) 2014 diikuti oleh dua pasangan kandidat. Hal itu membuat polemik, apakan pilpres akan dilaksanakan satu atau dua putaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap mematuhi peraturan perundangan yang ada. Penyelenggara pemilu ini tidak membuat peraturan baru walaupun ada dua pasangan kandidat.

"Tapi KPU tidak bisa lama-lama menunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi kita memutuskan sampai dengan hari ini di PKPU tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Selasa (24/6).

Namun, jika MK memutuskan hanya satu putaran maka KPU akan mematuhinya. KPU hanya ingin mempertegas PKPU yang selama ini dianggap multitafsir.

"Apabila ada putusan MK yang itu berbeda dengan keputusan di dalam UU, maka kita pasti mematuhi putusan MK. Tetapi kami ingin memberikan penegasan saja sebagaimana yang ada di peraturan KPU mungkin orang masih belum melihat ada sesuatu yang belum tegas, jadi ditafsir macam-macam nanti," terang dia.

Arief menjelaskan, KPU segera mengambil sikap untuk melaksanakan pilpres sesuai amanat konstitusi. Hal itu untuk mengantisipasi lamanya keputusan yang dikeluarkan MK.

"Kami memberikan penegasan saja bahwa kami mengikuti ketentuan UUD 45. Pemberian ketegasan MK itu tidak mungkin kami tunggu sampai tanggal pemungutan suara walau kami sangat membutuhkan sebenarnya informasi dari MK," ujar dia.

Selain itu, KPU juga menjanjikan Sebelum pelaksanaan Pilpres 9 Juli sudah dapat mengambil keputusan pilpres dilaksanakan satu atau dua putaran. KPU pun akan memberikan penjelasan terkait sistem yang digunakan nanti.

"Tanggal 1 Juli kita akan memutuskan (sistem pilpres). KPU akan memberi penjelasan yang lebih detil terkait dengan sistem ini," pungkas dia.

Berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 dan Pasal 159 Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pilpres, syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50 persen plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka 2 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya