Tanggal 1 Juli KPU putuskan pilpres satu atau dua putaran
Merdeka.com - Pemilihan presiden (pilpres) 2014 diikuti oleh dua pasangan kandidat. Hal itu membuat polemik, apakan pilpres akan dilaksanakan satu atau dua putaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap mematuhi peraturan perundangan yang ada. Penyelenggara pemilu ini tidak membuat peraturan baru walaupun ada dua pasangan kandidat.
"Tapi KPU tidak bisa lama-lama menunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi kita memutuskan sampai dengan hari ini di PKPU tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Selasa (24/6).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa AS perlu menunggu lama untuk hasil pilpres? Meskipun biasanya hasil pemilihan presiden diumumkan pada malam hari pemungutan suara, kali ini mungkin akan ada penundaan dalam pengumuman hasil akhir selama beberapa hari. Proses penghitungan suara dalam pemilihan presiden AS memerlukan waktu yang cukup lama karena ukuran negara yang sangat besar, populasi yang padat, serta perbedaan waktu yang ada di berbagai wilayah.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Namun, jika MK memutuskan hanya satu putaran maka KPU akan mematuhinya. KPU hanya ingin mempertegas PKPU yang selama ini dianggap multitafsir.
"Apabila ada putusan MK yang itu berbeda dengan keputusan di dalam UU, maka kita pasti mematuhi putusan MK. Tetapi kami ingin memberikan penegasan saja sebagaimana yang ada di peraturan KPU mungkin orang masih belum melihat ada sesuatu yang belum tegas, jadi ditafsir macam-macam nanti," terang dia.
Arief menjelaskan, KPU segera mengambil sikap untuk melaksanakan pilpres sesuai amanat konstitusi. Hal itu untuk mengantisipasi lamanya keputusan yang dikeluarkan MK.
"Kami memberikan penegasan saja bahwa kami mengikuti ketentuan UUD 45. Pemberian ketegasan MK itu tidak mungkin kami tunggu sampai tanggal pemungutan suara walau kami sangat membutuhkan sebenarnya informasi dari MK," ujar dia.
Selain itu, KPU juga menjanjikan Sebelum pelaksanaan Pilpres 9 Juli sudah dapat mengambil keputusan pilpres dilaksanakan satu atau dua putaran. KPU pun akan memberikan penjelasan terkait sistem yang digunakan nanti.
"Tanggal 1 Juli kita akan memutuskan (sistem pilpres). KPU akan memberi penjelasan yang lebih detil terkait dengan sistem ini," pungkas dia.
Berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 dan Pasal 159 Undang-Undang (UU) No 42 tahun 2008 tentang Pilpres, syarat pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50 persen plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka 2 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya