Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi rencana KPU, PSI sebut UU Pemilu tak larang partai baru dukung capres

Tanggapi rencana KPU, PSI sebut UU Pemilu tak larang partai baru dukung capres Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang parpol baru mengkampanyekan capres cawapres di Pemilu 2019 menuai reaksi dari parpol baru. Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Satia Chandra Wiguna menyatakan rencana itu harus ditinjau ulang oleh KPU.

Sebab, tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres cawapres. "Meski UU Pemilu 2017 memang menyebutkan pengusung calon presiden adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR, tapi tak ada kata larangan di sana," kata Chandra dalam pesan singkat, Rabu (21/3).

Menurutnya, rencana KPU tersebut perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan parpol, LSM bahkan akademisi, sebelum dijadikan draft PKPU.

"Demokrasi di Republik ini bakal menurun jika aturan itu jadi diterapkan," katanya.

Dia mengatakan, di daerah, parpol baru sudah diminta mendukung paslon Pilkada. Menurutnya, hadirnya parpol baru menambah warna tersendiri, karena membawa ide-ide segar dan baru terhadap paslon yang didukung.

Selain itu parpol lama yang memiliki kursi di DPR juga sangat terbuka menerima parpol baru. "Di beberapa daerah PSI sudah diminta untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada serentak 2018. Bahkan, sudah ada yang bergabung di sekretariat bersama tim sukses dan KPUD setempat, dan tidak ada masalah. Kenapa untuk kampanye capres dan cawapres dilarang? Ini menjadi pertanyaan besar," katanya.

Menurutnya, dalam pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres dan cawapres. Dia mengatakan, hubungan yang erat antara capres dan cawapres dengan parpol bukan sekadar perolehan kursi di parlemen semata.

Dia menilai, kesamaan ideologi, visi misi, dan cita-cita dalam membangun Indonesia, menjadi tolak ukur hubungan antara capres dan cawapres. Semua parpol, baru atau lama, berkewajiban turut mengkampanyekan ide-ide dan gagasan capres dan cawapres.

"Ini bertujuan untuk melakukan pendidikan politik sebagai salah satu fungsi kampanye. Bagaimana kita mau melakukan pendidikan politik jika ada larangan kampanye untuk parpol baru bagi capres yang didukungnya?" katanya.

"KPU akan menelan ludah sendiri jika aturan tentang larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 terjadi. Karena sudah jelas PSI dan parpol baru lain juga sudah sah menjadi parpol peserta Pemilu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, partai baru tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari usai Uji Publik Peraturan KPU (PKPU).

"Yang dapat mengkampanyekan, mestinya partai yang akan mengusung (calon)," ucap Hasyim di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Hasyim menambahkan hal tersebut termasuk mengenai pemasangan foto-foto capres dan cawapres. Maka, partai baru juga tidak diperkenankan untuk memasangnya, sebab dirasa tidak ada bedanya dengan bentuk kampanye.

"Itukan sama dengan mengkampanyekan toh, pandangan kami, mencalonkan aja enggak, kok mengkampanyekan?," katanya.

Adanya relasi antara presiden dan parpol yang memiliki kursi di DPR pada periode saat ini, menjadi salah satu alasan tidak relevannya kampanye untuk capres dan cawapres oleh partai baru.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung

Para Bacapres-Bacawapres mesti mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan Parpol. pengusung.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya