Tanggapi rencana KPU, PSI sebut UU Pemilu tak larang partai baru dukung capres
Merdeka.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang parpol baru mengkampanyekan capres cawapres di Pemilu 2019 menuai reaksi dari parpol baru. Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Satia Chandra Wiguna menyatakan rencana itu harus ditinjau ulang oleh KPU.
Sebab, tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres cawapres. "Meski UU Pemilu 2017 memang menyebutkan pengusung calon presiden adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR, tapi tak ada kata larangan di sana," kata Chandra dalam pesan singkat, Rabu (21/3).
Menurutnya, rencana KPU tersebut perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan parpol, LSM bahkan akademisi, sebelum dijadikan draft PKPU.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
"Demokrasi di Republik ini bakal menurun jika aturan itu jadi diterapkan," katanya.
Dia mengatakan, di daerah, parpol baru sudah diminta mendukung paslon Pilkada. Menurutnya, hadirnya parpol baru menambah warna tersendiri, karena membawa ide-ide segar dan baru terhadap paslon yang didukung.
Selain itu parpol lama yang memiliki kursi di DPR juga sangat terbuka menerima parpol baru. "Di beberapa daerah PSI sudah diminta untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada serentak 2018. Bahkan, sudah ada yang bergabung di sekretariat bersama tim sukses dan KPUD setempat, dan tidak ada masalah. Kenapa untuk kampanye capres dan cawapres dilarang? Ini menjadi pertanyaan besar," katanya.
Menurutnya, dalam pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada aturan yang melarang partai baru untuk mendukung capres dan cawapres. Dia mengatakan, hubungan yang erat antara capres dan cawapres dengan parpol bukan sekadar perolehan kursi di parlemen semata.
Dia menilai, kesamaan ideologi, visi misi, dan cita-cita dalam membangun Indonesia, menjadi tolak ukur hubungan antara capres dan cawapres. Semua parpol, baru atau lama, berkewajiban turut mengkampanyekan ide-ide dan gagasan capres dan cawapres.
"Ini bertujuan untuk melakukan pendidikan politik sebagai salah satu fungsi kampanye. Bagaimana kita mau melakukan pendidikan politik jika ada larangan kampanye untuk parpol baru bagi capres yang didukungnya?" katanya.
"KPU akan menelan ludah sendiri jika aturan tentang larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 terjadi. Karena sudah jelas PSI dan parpol baru lain juga sudah sah menjadi parpol peserta Pemilu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, partai baru tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari usai Uji Publik Peraturan KPU (PKPU).
"Yang dapat mengkampanyekan, mestinya partai yang akan mengusung (calon)," ucap Hasyim di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Hasyim menambahkan hal tersebut termasuk mengenai pemasangan foto-foto capres dan cawapres. Maka, partai baru juga tidak diperkenankan untuk memasangnya, sebab dirasa tidak ada bedanya dengan bentuk kampanye.
"Itukan sama dengan mengkampanyekan toh, pandangan kami, mencalonkan aja enggak, kok mengkampanyekan?," katanya.
Adanya relasi antara presiden dan parpol yang memiliki kursi di DPR pada periode saat ini, menjadi salah satu alasan tidak relevannya kampanye untuk capres dan cawapres oleh partai baru.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaPara Bacapres-Bacawapres mesti mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan Parpol. pengusung.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca Selengkapnya